PT Adhi Karya Klarifikasi Terkait Kecelakaan Kerja Proyek Revitalisasi Masjid Raya Batam

PT Adhi Karya Klarifikasi Terkait Kecelakaan Kerja Proyek Revitalisasi Masjid Raya Batam

PT Andhi Karya mengklarifikasi tentang korban laka kerja yang merasa dirugikan perusahaan.

Batam, Batamnews - PT Andhi Karya memberikan klarifikasi terkait insiden kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawannya, Yakob, dalam proyek Revitalisasi Masjid Raya Batam. 

Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka telah bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban, dan siap memberikan santunan.

"Kami sudah tanggung jawab sepenuhnya sejak Yakob masuk rumah sakit hingga keluar. Kami membiayai pengobatannya, baik di rumah sakit maupun terapi tradisional setelah dia memutuskan pulang," ungkap Andhi Staf PT Adhi Karya pada Kamis, 8 Februari 2024.

Ia mengatakan saat terjadi kecelakaan Yakob langsung dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros. Namun, setelah beberapa hari perawatan, keluarganya memilih untuk melanjutkan pengobatan secara tradisional pada 7 Juli lalu.

Baca juga: Gunakan Kartu Full Card dan Modifikasi Tangki Jadi Modus Kejahatan BBM Subsidi di Batam

"Kami tidak menghalangi sedikitpun, silahkan dari pihak keluarga mau seperti apa pengobatannya kami tidak ikut campur. Intinya kita cuma minta apapun apabila butuh biaya yang dia minta infokan ke PT Adhi Karya, karena kita akan bertanggung jawab untuk pengobatan."

PT Adhi Karya menyatakan memiliki semua bukti kwitansi dari awal perawatan hingga terapi tradisional terakhir, dan pihaknya membantah klaim bahwa mereka tidak bertanggung jawab. 

PT Andhi Karya juga mengungkapkan telah beberapa kali menawarkan santunan kepada keluarga Yakob, namun hingga saat ini, keluarga korban belum menentukan besaran uang santunan yang diinginkan.

"Kita sudah menanyakan ke pihak keluarga, namun belum ada dari pihak keluarga sampai hari ini menentukan besarannya," ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa uang 1,5 juta tersebut bukanlah santunan, melainkan biaya pengobatan. 

Baca juga: Anak Buah Gubernur Kepri Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Terkait tunggakan gaji, PT Andhi Karya mengklarifikasi bahwa perusahaan tidak dapat berbuat banyak karena pembayaran gaji dilakukan oleh mandor proyek, bukan langsung oleh perusahaan. 

Mereka telah menghubungi mandor dan mendapat konfirmasi bahwa gaji Yakob sebelum kecelakaan telah dilunasi.

"Intinya terkait dengan Gaji sebelum kecelakaan itu semua sudah dilunasi, sedangkan setelah kecelakaan, mohon maaf dari pihak kami tidak tau, karena itu kebijakan atasannya sendiri atau mandor," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews