Kejari Tanjungpinang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Goey Taufik Riyan

Kejari Tanjungpinang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Goey Taufik Riyan

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tersangka tersebut adalah Goey Taufik Riyan, yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang pada hari Rabu, 22 Mei 2024.

Tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Tanjungpinang telah menyelesaikan tahap dua penyidikan terhadap tersangka dalam kasus Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang, kawasan Senggarang – Kampung Bugis tahun anggaran 2020. 

Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada tahun anggaran 2019-2020.

Baca juga: Sidang Narkotika Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno: Pembacaan Pledoi dan Permohonan Keringanan Hukuman

“Tersangka Goey Taufik Riyan ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Dedek menyampaikan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kedua perkara tersebut. 

Goey Taufik Riyan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, ia juga dijerat dengan Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, serta beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pembunuh Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Hukuman Mati

Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap Goey Taufik Riyan akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :