Kejati Kepri dan Kejari Natuna Lakukan Eksekusi Terpidana Korupsi dengan Total Kerugian Negara Rp7,7 Miliar

Kejati Kepri dan Kejari Natuna Lakukan Eksekusi Terpidana Korupsi  dengan Total Kerugian Negara Rp7,7 Miliar

Tersangka atas nama Ilyas Sabli saat dieksekusi tim penyidik kejaksaan di kediamannya.

Tanjungpinang, Batamnews - Tim eksekutor yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar. Eksekusi dilaksanakan di Gedung PIDSUS Kejati Kepri.

Adapun terpidana yang dilaksanakan eksekusi adalah sebagai berikut:

1. Terpidana Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00.

2. Terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 tanggal 27 November 2023, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00.

3. Terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir Tanjungpinang Ditahan Kejati Kepri

Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, selanjutnya para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna. 
Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh tim dokter pada klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat, para terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang.

Proses pradilan terhadap perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 para terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Baca juga: Misteri Kematian Wanita di Karimun, Keluarga Menuntut Kepastian dari Denpom I/6 Batam

Upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna ditanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023. 

Putusan akhir atas kasus ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkamah Agung RI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews