Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir Tanjungpinang Ditahan Kejati Kepri

Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir Tanjungpinang Ditahan Kejati Kepri

Penyidik bersama dengan kedua tersangka saat ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka.

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang. 

Kedua tersangka tersebut adalah KA, selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial P. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, kedua tersangka tersebut resmi ditetapkan. 

Baca juga: Misteri Kematian Wanita di Karimun, Keluarga Menuntut Kepastian dari Denpom I/6 Batam

Kejati Kepri juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya selama 14 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Denny menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 931.751.880. 

Perbuatan tersebut terkait dengan pekerjaan pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda dengan nilai kontrak Rp. 22,2 miliar.

Dalam prosesnya, tersangka KA diduga melakukan subkontrakan pekerjaan, termasuk pembersihan lokasi, pekerjaan galian dengan alat berat, pemasangan cerucuk dengan alat berat, dan pekerjaan timbunan tanah. 

Baca juga: Kapolda Kepri Bantah Keterlibatan Anggota Polda dalam Kasus Penyelundupan Mikol

Namun, realisasi progres pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan rencana, sehingga terjadi deviasi yang signifikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews