Jaksa Tuntut Pembunuh Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Pembunuh Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Hukuman Mati

Terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan saat menjalani proses persidangan di PN Batam.

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Ahmad Yuda dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 Mei 2024.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan," ujar Karya So Immanuel (JPU).

Pada sidang pembacaan tuntutan ini, Jaksa menyebutkan bahwa Ahmad Yuda dituntut atas tiga pasal, yaitu pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), pasal 339 KUHP (Pembunuhan dengan motif menguasai barang milik korban), dan pasal 338 KUHP (Pembunuhan).

Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Dengan terpenuhinya seluruh dakwaan, terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2

Jaksa juga menyebutkan bahwa tidak ada alasan pemahaman atau pembenaran yang ditemukan selama proses persidangan, sehingga tuntutan sesuai dengan perbuatannya.

Faktor yang memberatkan termasuk kekejaman terhadap korban, penderitaan bagi keluarga korban, dan keresahan bagi masyarakat setempat karena rencana membakar rumah korban.

Sementara faktor yang meringankan tidak ditemukan.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Ahmad Yuda bersalah melanggar pasal 340, 339, dan 338 KUHP.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rano Iskandar Sirait mengajukan pledoi kepada majelis hakim. Majelis Hakim menerima pledoi tersebut dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan pledoinya, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Ikan, Tersangka Ditangkap di Kota Batam

Kuasa hukum korban, Jepara Suyanto, menegaskan bahwa perbuatan sadis terdakwa meresahkan tidak hanya keluarga korban tetapi juga warga setempat. Dia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan dan mendukung tuntutan hukuman mati.

Anak korban, Windi Martika, juga berharap hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati bagi terdakwa. (CR 2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews