Nasir Hutabarat Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Penipuan Jual Beli Ruko
Konsumen yang menuntuk Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, demo di depan pengadilan.
Batam, Batamnews - Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, pengusaha pengembang perumahan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dalam persidangan di PN Batam, Kamis, 2 Mei 2024.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Nasir didakwa menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan konsumen Ruko Bida Trade Center, Kecamatan Sungai Beduk dengan tipu muslihat.
Dia didakwa membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp300 juta, tidak sesuai yang ditandatangani konsumen. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke BP2RD.
Selanjutnya, Nasir juga didakwa mengambil keuntungan dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Konsumen dikenakan Rp8,5 juta, padahal notaris hanya menerima Rp3,2-3,5 juta.
Sebelumnya Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Nasir Hutabarat (NH), dilaporkan oleh puluhan konsumennya ke Polresta Barelang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah berjalan sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Muhammad Nizar Dinilai Meremehkan Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kepri
Akibat perbuatannya, 10 konsumen mengalami kerugian total Rp319,3 juta. Kerugian terbesar dialami Darwin HS sebesar Rp64,85 juta dan Dosmaria Panggaribuan Rp60 juta. Nasir didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Komentar Via Facebook :