Buang Limbah SBE ke TPA Telaga Punggur, PT Musim Mas Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Buang Limbah SBE ke TPA Telaga Punggur, PT Musim Mas Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Dirut PT Musim Mas, Gunawan Siregar. saat menjalani sidang perdana di PN Batam.

Batam, Batamnews - Pada Selasa, 30 April 2024, PT Musim Mas, penyuling minyak sawit terbesar di dunia, memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam. Sidang tersebut menyoroti tindakan pengelolaan limbah yang dituduhkan mencemari lingkungan hidup. 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Dirut PT Musim Mas, Gunawan Siregar. Majelis hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari Dina Puspasari, Setya Ningsih, dan Sapri Tarigan.

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengacu pada Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Sidang Kasus Judi Online SBOTOP di PN Batam: Empat Terdakwa Hadapi Beragam Pasal

Andreas Tarigan, Kasi Intel Kejari Batam, menjelaskan bahwa dakwaan JPU didasari oleh aktivitas pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) tanpa izin dan/atau pembuangan limbah yang mencemarkan lingkungan oleh PT Musim Mas.

Dalam responsnya terhadap dakwaan, Gunawan Siregar, melalui penasehat hukumnya, Refman Basri, mengajukan eksepsi (bantahan) kepada majelis hakim. Permohonan eksepsi tersebut diterima dengan memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mempersiapkan argumennya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 7 Mei 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak kelapa sawit. 

Baca juga: Terlibat Narkoba: Khairurrijal Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau Dinonaktifkan Sementara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, SBE dikategorikan sebagai limbah B3 dengan karakteristik berbahaya seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. 

Limbah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia karena mengandung logam berat dan minyak.

PT Musim Mas dihadapkan pada tantangan serius dalam menanggapi tuntutan pengelolaan limbah beracun ini. Sidang selanjutnya akan memberikan pandangan lebih lanjut mengenai bagaimana perusahaan ini akan menangani masalah lingkungan ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews