Sidang Putusan Kasus Aksi Bela Rempang: Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara, Pekan Depan Bebas

Sidang Putusan Kasus Aksi Bela Rempang: Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara, Pekan Depan Bebas

Iswandi alias Bang long saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (Foto : Asrul - Arsip Batamnews)

Batam, Batamnews - Sidang putusan atas kasus Aksi Bela Rempang yang terjadi pada 11 September 2023 lalu menemui titik terang. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Batam pada Rabu, 6 Maret 2024 akhirnya menetapkan putusan terhadap kasus Iswandi alias Bang Long, orator demo Rempang di BP Batam, 11 September lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, David Sitorus, serta anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Theresia Siagian memvonis Bang Long dengan hukuman 6 bulan penjara, dikurangi masa terdakwa selama ditahan.

Iswandi atau Bang Long ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Doby Agustinus Situmorang S.H dan Rama Cahyo Wicaksono S.H, pada saat proses sidang putusan berjalan.

Baca juga: Marketing Properti Dibacok Sekuriti di Tiban Pajak Kota Batam

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, David Sitorus, dalam pembacaan vonis menyatakan,

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan secara pandangan hukum bersalah sebab melakukan penghasutan yang merupakan suatu tindak pidana. Sesuai dengan dakwaan alternatif ke-7 dari penuntut umum, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan dikurangi selama masa terdakwa berada di dalam tahanan."

Iswandi atau Bang Long melakukan orasi bela rempang di depan gedung BP Kota Batam pada 11 September 2023. Kejadian aksi tersebut berlangsung ricuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta Bang Long untuk dituntut selama 6 bulan. 

Baca juga: Curi Kabel Tembaga, Karyawan PT Karimun Granit Dibekuk Polisi

Bang Long sudah ditahan sejak 11 September 2023. Dengan putusan yang sudah ditetapkan, Iswandi alias Bang Long dapat dibebaskan dalam 6 hari ke depan dari penetapan hasil putusan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews