Sidang Lanjutan Kasus Penipuan dan Penggelapan Direktur PT. Batam Riau Bertuah: Para Korban Tuntut Putusan Cepat

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan dan Penggelapan Direktur PT. Batam Riau Bertuah: Para Korban Tuntut Putusan Cepat

Roma Nasir Hutabarat, direktur PT. Batam Riau Bertuah (Batamnews)

Batam, BatamNews - Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Roma Nasir Hutabarat, direktur PT. Batam Riau Bertuah pada 2020, mengalami proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, dilaksanakan sidang lanjutan setelah sebelumnya sidang dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024. Namun, hingga sidang lanjutan ini, terdakwa belum mendapatkan putusan ingkrah dari proses persidangan.

Sementara itu, di hari yang sama dengan sidang lanjutan kasus Nasir Hutabarat, para korban melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kota Batam. Mereka menuntut pihak pengadilan untuk segera memutus dan memenjarakan pelaku.

Baca juga: Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan: Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Para korban menyampaikan kekecewaan terhadap proses hukum yang berjalan lambat dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Segera Penjarakan Nasir Hutabarat".

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Nasir Hutabarat melakukan prosesi eksepsi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, Hakim Anggota David P Sitorus, dan Monalisa Anita Thresia Siagian.

Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan Direktur PT. Batam Riau Bertuah akan dilanjutkan pada Jum'at, 07 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Kota Batam. 

Baca juga: Sidang Kasus Ruko BTC: Korban Desak Penahanan Bos PT BRB di Pengadilan Batam

Pada sidang tersebut, akan dibahas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh Nasir Hutabarat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews