Jerry Sumampouw: KPU Harus Mendiskualifikasi Partai Nasdem Lingga yang Melaporkan Dana Kampanye Fiktif

Jerry Sumampouw: KPU Harus Mendiskualifikasi Partai Nasdem Lingga yang Melaporkan Dana Kampanye Fiktif

Jerry Sumampouw saat memberikan kesaksiannya.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Lanjutan Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengenai Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 kembali memunculkan sorotan, pada Sidang yang di gelar di Kantor Bawaslu Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Senin, 29 April 2024.

Jerry Sumampouw, salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaporan dana kampanye fiktif.

Sidang tersebut menyoroti pelapor 1, mantan bendahara Partai Nasdem Lingga, Encek Basri, dan pelapor 2, Neko Wesha Pawelloy, atas dugaan laporan dana kampanye fiktif DPD Partai Nasdem Lingga. 

Dalam kasus ini, terlapor 1 adalah Partai Nasdem Kabupaten Lingga, dan terlapor 2 adalah KPU Kabupaten Lingga.

Baca juga: Datang Terlambat KPU dan Partai Nasdem Lingga Kompak Hadir di Sidang Bawaslu Kepri hari Ke-2

Menurut Jerry Sumampouw,  pengamat politik dan juga merupakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) lembaga penyelenggara pemilu harus bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini. 

Ia menekankan bahwa partai yang melaporkan dana kampanye fiktif tidak dapat disamakan dengan partai yang tidak melaporkan dana keuangan kampanye. 

Mantan bendahara partai yang membuat laporan tersebut bahkan mengakui bahwa laporan tersebut telah dimanipulasi, sehingga secara substansial, Partai Nasdem Lingga tidak melaporkan dana keuangan kampanye kepada penyelenggara pemilu.

"Dalam kasus ini, menurut saya, lembaga penyelenggara dapat memberikan sanksi kepada calon atau partai politik yang melakukan manipulasi. Tugas lembaga pengawas adalah memberikan keadilan bagi pihak yang mencari keadilan," ujar Sumampouw dalam sidang yang disiarkan secara langsung oleh Bawaslu Kepri.

Jerry Sumampouw juga menyatakan bahwa persidangan ini memiliki kewenangan yang kuat untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada peserta pemilu yang terlibat dalam manipulasi dana kampanye. 

Ia menegaskan bahwa partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan dana kampanye secara benar, yang akan diuji kebenarannya melalui proses administrasi dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu RI: Partai Nasdem Lingga Melanggar Undang-undang Pemilu

"Pada dasarnya, laporan keuangan Partai Nasdem ini tidak dapat diterima oleh KPU karena sudah terindikasi adanya manipulasi. Verifikasi kebenaran tidak dapat dilakukan jika yang membuat laporan mengatakan bahwa laporan tersebut dimanipulasi," jelas Sumampouw.

Persidangan lanjutan mengenai pelanggaran administrasi ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 April 2024, dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :