Kasus Pembunuhan RSUD Padang Sidempuan: Jaksa Hadirkan Ipda Asmir Sebagai Saksi Kunci dalam Sidang 

Kasus Pembunuhan RSUD Padang Sidempuan: Jaksa Hadirkan Ipda Asmir Sebagai Saksi Kunci dalam Sidang 

Pelaku pembunuhan Ahmad Yuda Siregar saat disidang di Pengadilan Negeri.

Nurjali

Batam, Batamnews - Pada Senin, 29 April 2024, di Pengadilan Negeri Batam, kehadiran Ipda Asmir, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Batuaji, menjadi sorotan dalam sidang kasus pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya sebagai saksi verbalisan atas permohonan terdakwa, Ahmad Yuda Siregar. Alasan kehadiran Ipda Asmir dipicu oleh keinginan terdakwa untuk meninjau kembali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap masih belum lengkap. 

Rano Iskandar Sirait, penasehat hukum Ahmad Yuda Siregar, menyatakan bahwa ada hal-hal yang ingin ditanyakan kembali terkait BAP yang dikeluarkan oleh Polsek Batuaji.

Baca juga: Bantu Ahmad Yuda Habisi Eks Direktur RSUD Tetty Rumondang Harapan, BLP Divonis 7 Tahun Penjara

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah mengenai pengamanan satu unit mobil Alphard oleh Polsek Batuaji, yang tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini. 

Selain itu, surat-surat lahan milik terdakwa yang diserahkan kepada keluarga korban juga menjadi fokus pertanyaan. Surat-surat tersebut sebelumnya telah dialihkan kepemilikannya dari korban kepada terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa sempat terlibat dalam insiden tarik menarik surat-surat lahan dengan anak korban di ruangan yang disaksikan oleh Ipda Asmir. Namun, Ipda Asmir membantah tindakan menendang terdakwa, hanya menyaksikan kejadian tersebut dari meja kerjanya.

Ipda Asmir menjelaskan bahwa mobil Alphard tersebut tidak diamankan saat dia masih menjabat di Polsek Batuaji, dan baru mendapat informasi setelah pindah ke Polsek Sagulung. 

Baca juga: Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan: Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Terkait surat-surat lahan, dia menyatakan bahwa tidak dia yang mengamankannya, melainkan terdakwa yang menyerahkannya kepada Polsek Batuaji.

Dengan pengungkapan dari saksi-saksi, persidangan berlangsung dengan proporsional. Penasehat hukum terdakwa berharap putusan yang akan diambil nanti dapat bersifat adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :