Muhammad Nizar Dinilai Meremehkan Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kepri
Tanda tangan Bupati Lingga alasan tidak hadir di sidang Bawaslu Kepri.
Tanjungpinang, Batamnews - Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lingga, yang juga menjabat sebagai Bupati Lingga, Muhammad Nizar, tidak menghadiri sidang yang dijadwalkan oleh Majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau pada hari ini, 2 Mei 2024 di Tanjungpinang.
Kuasa hukum pelapor, Radiston Sirait, menyatakan bahwa Ketua DPD Partai Nasdem seharusnya menghadiri sidang tersebut karena memiliki tanggung jawab penuh atas laporan dana kampanye yang dilakukan oleh bendaharanya.
Laporan tersebut telah dicabut karena diduga fiktif, yang kemudian berdampak pada hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menyimpulkan bahwa Partai Nasdem Kabupaten Lingga melanggar undang-undang pemilu tentang laporan dana kampanye.
"Majelis sudah mengirim undangan resmi dua hari yang lalu, namun Ketua Nasdem tidak hadir. Hal ini menunjukkan sikap kurang serius dan meremehkan majelis, padahal perannya sangat penting dalam sidang administrasi ini untuk mengungkap fakta sebenarnya," ujar Radiston kepada Batamnews.co.id pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Skandal Dana Kampanye Fiktif: Ketua Nasdem Lingga Nizar Diminta Hadir dalam Persidangan Lanjutan
Selain Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lingga, sidang tersebut juga mengagendakan mendengarkan keterangan dari KAP yang seharusnya dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, namun KPU juga tidak dapat menghadirkan KAP tersebut.
"Akibat dari ketidakhadiran dalam sidang hari ini, proses sidang terpaksa tertunda hingga besok pukul 14:00 WIB. Kami tetap meminta agar Muhammad Nizar, selaku Ketua DPD, hadir dalam sidang, dan kami juga meminta agar KAP hadir besok," tambahnya.
Alasan yang disampaikan dalam surat kepada Majelis mengenai ketidakhadiran Bupati Lingga Muhammad Nizar adalah karena sedang dalam tugas dinas dan menerima kunjungan dari salah satu pengusaha tambang PT Anugrah Duta Resort terkait rencana investasi di Kabupaten Lingga pada pukul 10.00 WIB.
"Namun, dalam surat tersebut, tanda tangan Bupati Lingga terlihat tidak mirip dengan tanda tangan aslinya dan diduga palsu, hal ini sangat merendahkan kami selaku pelapor dan juga majelis," tandasnya.

Komentar Via Facebook :