Sidang Kasus Ruko BTC: Korban Desak Penahanan Bos PT BRB di Pengadilan Batam

Sidang Kasus Ruko BTC: Korban Desak Penahanan Bos PT BRB di Pengadilan Batam

Para korban yang merasa dirugikan oleh kasus ini berdatangan ke Pengadilan Batam, menuntut agar hakim memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nasir Hutabarat. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sidang kasus ruko Bida Trade Center (BTC) yang menjerat Nasir Hutabarat, bos PT Batam Riau Bertuah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Kamis, 29 Februari 2024.

Para korban yang merasa dirugikan oleh kasus ini berdatangan ke Pengadilan Batam, menuntut agar hakim memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nasir Hutabarat.

Sidang hari ini beragenda utama esepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dengan dipimpin oleh hakim ketua Benny Yoga Dharma, didampingi hakim anggota David P. Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian.

Baca juga: Konsumen PT BRB Pertanyakan Proses Hukum Nasir Hutabarat yang Belum Ditahan

Para korban ruko Bida Trade Center menyampaikan kekecewaan mereka terhadap proses hukum yang berjalan, dengan membawa spanduk yang bertuliskan "Segera penjarakan Nasir Hutabarat." 

Hal ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap perkembangan kasus dan menuntut agar terdakwa segera ditahan.

Ketidakpuasan juga ditujukan kepada Pengadilan Negeri Batam yang dinilai belum tegas dalam menangani perkara ini. Meskipun Nasir Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini dirinya masih dapat berkeliaran bebas, menjadi sorotan utama dari para korban.

Baca juga: Kuasa Hukum PT BRB Melawan Penetapan Tersangka Kliennya oleh Polisi

Selain itu, para korban menyoroti soal kepemilikan ruko yang telah dilunasi selama empat tahun namun belum diurus Alat Bukti Kuasa Jual Beli (AJB). Mereka menuntut agar proses AJB segera dilakukan, seperti yang tertera dalam spanduk yang diarak, "Segera AJB-kan ruko yang sudah lunas selama 4 tahun."

Sidang kasus ruko BTC ini terus menjadi perhatian publik, terutama bagi para korban yang berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan hak-hak mereka dapat segera dipulihkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews