Kasus Bullying Anak, Berkas sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

Kasus Bullying Anak, Berkas sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

Kantor pengadilan negeri Batam.

Batam, Batamnews - Berkas kasus bullying yang melibatkan anak di bawah umur telah diserahkan dari Polsek Lubuk Baja ke Kejaksaan Negeri Batam pada hari Senin, 18 Maret 2024. 

Kasus ini melibatkan empat orang tersangka pelaku, di mana satu tersangka berusia 18 tahun dan tiga lainnya berusia antara 14 dan 15 tahun.

Kasi Intel Kejari Kota Batam, Andreas Tarigan, mengungkapkan bahwa berkas kasus tersebut masih dalam tahap kelengkapan proses administrasi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Batam. 

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Sindikat Judi Online Antara Negara di Kota Batam

Andreas menyatakan, "Berkas masih dalam tahap proses administrasi dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan."

Kasus ini melibatkan dua korban, yakni SR (17) dan EF (14). Saat ini, satu pelaku berusia 18 tahun berada di penyidik kepolisian Polsek Lubuk Baja, sementara tiga pelaku lainnya, yang masih di bawah umur, berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Batam.

Baca juga: KPK Sita Aset Mantan Pejabat DJBC Kanwil Kepulauan Riau, Andhi Pramono, di Kabupaten Karimun

Proses administrasi masih berlangsung untuk menyelesaikan kelengkapan berkas sebelum kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews