Tim Intel Kodim 0321/Rohil Berhasil Mengamankan Senjata Api dan Narkoba di Riau

Tim Intel Kodim 0321/Rohil Berhasil Mengamankan Senjata Api dan Narkoba di Riau

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim dari Intel Kodim di Rohul, Riau.

Nurjali

Pekanbaru, Batamnews - Tim Intel Kodim 0321/Rohil berhasil melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap dua unit senjata api (Senpi) dan dua individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Individu yang diamankan adalah SS (32) dan SPY (44), keduanya merupakan warga setempat yang tinggal di Jalan Lintas Mahato KM 0, Kepenghuluan Sei Meranti. Diamankannya kedua individu tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.

Selama proses penangkapan, tim berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah magazen, satu alat hisap (bong), dua unit HP, satu buah tang, satu buah gunting, 10 buah korek api bekas, satu bungkus rokok, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non-Prosedural

Dandim 0321 Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, SIP, menyatakan bahwa kedua tersangka dilaporkan karena sering meresahkan masyarakat. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan juga dalam merakit senjata api.

"Keduanya diamankan berawal dari laporan masyarakat yang resah di salah satu rumah di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan sedang merakit Senpi," ungkap Letkol Kav Nugraha kepada wartawan.

Tim Unit Intel 0321/Rohil yang dipimpin oleh Letda Inf SM Sitompul melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasilnya, tim berhasil menemukan senjata api yang sedang dirakit oleh salah satu tersangka.

Selain itu, tim juga melakukan pengecekan urin di Makodim yang hasilnya menunjukkan positif adanya Amphetamine dan Metamfetamine pada kedua tersangka.

"Hasil interogasi SS mengaku dirinya belajar merakit senjata api dari Sosial Media YouTube serta tidak memiliki izin merakit ataupun izin kepemilikan senpi," jelas Dandim.

Baca juga: Pria Ditangkap Menanam Pohon Ganja di Bintan - Polisi Ungkap Detail Peristiwa Terbaru!

Masyarakat setempat juga menyampaikan bahwa SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keberadaan senjata api rakitan tanpa izin yang dimiliki oleh pelaku juga menimbulkan ketakutan akan potensi tindak pidana lainnya.

Penangkapan ini merupakan bukti dari sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :