Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non-Prosedural

Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non-Prosedural

Pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural saat dibawa ke Polda Kepri.

Karimun, Batamnews - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan menyelamatkan 5 orang calon PMI asal Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, Sabtu, 27 April 2024.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada Maret lalu, di mana tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan. 
Dari pengungkapan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara non-prosedural," ucap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun di Karimun Dibekuk Polisi Akibat Curanmor

Pada Kamis, 25 April 2024, tim melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan PMI non-prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah dipastikan adanya kegiatan penampungan PMI non-prosedural, pada pukul 22.23 WIB, tim melakukan pengecekan dan menemukan 5 orang PMI non-prosedural yang ditampung di rumah inisial A alias Anel. 

Tim kemudian mengamankan pelaku dan korban beserta barang bukti berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun.

"Pelaku dan korban beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni.

Baca juga: Pria Ditangkap Menanam Pohon Ganja di Bintan - Polisi Ungkap Detail Peristiwa Terbaru!

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews