Tim F1QR Lantamal IV Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu-sabu dan 4 PMI di Pulau Siondo

Tim F1QR Lantamal IV Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu-sabu dan 4 PMI di Pulau Siondo

Tim F1QR ekspose kasus pencegahan narkoba dan PMI.

Batam, Batamnews – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dan berhasil mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, pada dini hari tadi.

Informasi dari intelijen yang diterima sekitar pukul 02.15 dini hari memungkinkan tim F1QR untuk mengambil tindakan cepat. 

Komandan Lantamal IV, Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis, termasuk kejar-kejaran yang intens. Bahkan, tim F1QR terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali untuk menghentikan pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Residivis Usai Mencuri di Sebuah Kos-Kosan di Tanjungpinang

Dalam penggerebekan tersebut, dua tas jinjing yang berisikan bungkus teh Cina ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram. Jika dihitung dalam nilai rupiah, barang haram tersebut diperkirakan bernilai hampir 19 milyar Rupiah. 

"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa," ungkap Danlantamal IV.

Lantamal IV juga menyoroti risiko penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau, khususnya di Batam, yang seringkali menjadi tempat transit bagi barang-barang ilegal. Danlantamal IV menegaskan pentingnya kerjasama dalam memberantas kegiatan ilegal dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Hajar Pacar Baru Mantan Kekasih, Pria 25 Tahun Ditangkap di Kantor KPU Tanjungpinang

Pelaku serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19 kilogram telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, sementara empat PMI ilegal akan menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Keberhasilan ini menjadi bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, dalam memberantas kegiatan ilegal dan memerangi peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews