Majelis Hakim PN Batam Tunda Sidang Pledoi Mantan Kabid TIK Polda Kepri Terkait Kasus Narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Batam mengambil keputusan untuk menunda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, dalam kasus narkoba, selama 2 minggu. (Foto: ist)
Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengambil keputusan untuk menunda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, dalam kasus narkoba, selama 2 minggu.
Alasan penundaan tersebut karena penasehat hukum terdakwa belum siap membacakan pembelaan pada sidang yang digelar pada Rabu, 24 April 2024 kemarin.
Permintaan penundaan ini diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, Elisuita, karena surat penjelasan terkait kondisi terdakwa dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor, Jawa Barat, belum diterima.
"Maka kami mohon pada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda," ungkapnya.
Elisuita mengungkapkan bahwa surat tersebut belum turun atau diterima oleh pihaknya, sehingga meminta penundaan sidang agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan terdakwa.
Atas permintaan penasehat hukum dari terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro, menyatakan bahwa sidang akan kembali dibuka pada Rabu, 8 Mei 2024 pagi
"Sidang hari ini kita tutup, PH terdakwa belum siap dengan alasan surat dari Lido belum turun. Maka sidang akan digelar kembali pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 wib," Kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu, 17 April 2024, mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 2 bulan oleh jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho.
Komentar Via Facebook :