Seorang Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi Terkait Narkoba, Satu Paket Sabu Diamankan
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Foto: ist)
Tanjungpinang, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria YA (33) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Ir. Sutami, Gang Beringin, RT. 001/RW.004, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 19.50 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Dr., Arsyad Riyadi mengatakan, penangkapan YA bermula ketika didapati informasi dari masyarakat. Personelnya kemudian diarahkan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Laki-laki itu diamankan saat mengendarai motor. Ketika diintrogasi ia mengaku bernama YA. Disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 1 (satu) helai tisu warna putih setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman, jenis sabu dibungkus plastik bening," ujar Kasat.
Baca juga: Jadwal Sidang PHPU Partai Golkar Tanjungpinang Dimulai pada 2 Mei 2024
YA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZS yang saat ini tengah buron. Adapun barang bukti yang diamankan dari YA yang diketahui sebagai pekerja honorer ini yakni, seperangkat alat hisap sabu (Bong); 1 (satu) buah tas selempang merk Ripcurl warna biru dongker.
Kemudian 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,03; 1 (satu) helai tisu warna putih; 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru beserta kartu didalamnya; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3217 AB.
"Akibat perbuatannya, YA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.

Komentar Via Facebook :