Pria Ditangkap Menanam Pohon Ganja di Bintan - Polisi Ungkap Detail Peristiwa Terbaru!

Pria Ditangkap Menanam Pohon Ganja di Bintan - Polisi Ungkap Detail Peristiwa Terbaru!

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat ekspose perkara di Mapolres.

Bintan, Batamnews - Seorang pria berinisial AA (38 tahun) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan pada hari Selasa, tanggal 21 April 2024. Penangkapan tersebut terjadi setelah pria tersebut ditemukan menanam pohon ganja di tanah miliknya.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, tersangka diduga mendapatkan bibit tanaman ganja saat mengikuti sekolah pelayaran di Jakarta. 

"Tersangka mendapatkan bibit ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji ganja. Selanjutnya, dengan biji ganja tersebut, tersangka mencoba menanam di tanah miliknya di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan," jelas AKBP Riky.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Residivis Usai Mencuri di Sebuah Kos-Kosan di Tanjungpinang

Lebih lanjut, AKBP Riky menjelaskan bahwa setelah beberapa kali gagal dalam menanam, tersangka kemudian mencari panduan melalui media sosial YouTube. Namun, upayanya kembali gagal hingga akhirnya berhasil menumbuhkan beberapa batang pohon ganja yang sudah berusia 5 bulan.

"Dari sekian banyak bibit ganja yang ditanam, terdapat 3 batang pohon yang berhasil tumbuh, dan daun ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk dikonsumsi," tambahnya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kebun ganja di Km. 17 Desa Toapaya Selatan. 

Setelah penyelidikan dilakukan dan pemilik lahan teridentifikasi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah perumahan di Tanjungpinang.

"Saat ditangkap, tersangka mengaku telah memanen daun ganja untuk keperluan pribadi," ungkap AKBP Riky.

Dalam pemeriksaan urine, hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika jenis ganja. 

Saat ini, tersangka AA masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Bintan dan diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang mengatur hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Gasak Uang dan Emas Majikan Asisten Rumah Tangga di Tangjungpinang Diamankan Polisi

Kapolres Bintan juga menegaskan komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews