Pemerintah Cabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023, PMI Boleh Kirim Barang Tanpa Batasan

Pemerintah Cabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023, PMI Boleh Kirim Barang Tanpa Batasan

Benny Rhamdani Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (Foto: BP2MI)

Batam, Batamnews - Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Keputusan tersebut diambil setelah hasil rapat terbatas antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan instansi terkait lainnya.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa dengan pencabutan tersebut, tidak ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang-barang yang dapat dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25," ujarnya.

Baca juga: Tarif Parkir di Dua Pelabuhan Domestik di Batam Naik, Menginap Jadi Rp 62 Ribu

Dengan demikian, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh PMI dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya. 

Benny menjelaskan bahwa aturan yang berlaku sekarang mengenai barang milik PMI adalah dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," jelas Benny.

Selain itu, Benny juga menegaskan bahwa kelebihan pengiriman atas barang milik PMI tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tetapi akan masuk dalam kategori umum.

Baca juga: Bapak dan Anak Tinggal di Hutan Purwodadi, Bintan: Kondisi Tak Layak Netizen Kemana Pemerintah!
 
"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi PMI dalam mengirim barang ke tanah air tanpa adanya hambatan atau pembatasan yang berlebihan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews