Tarif Parkir di Dua Pelabuhan Domestik di Batam Naik, Menginap Jadi Rp 62 Ribu

Tarif Parkir di Dua Pelabuhan Domestik di Batam Naik, Menginap Jadi Rp 62 Ribu

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar bersama Tim memantau dan berikan penjelasan kepada pengguna jasa terkait penyesuaian tarif parkir di pelabuhan domestik Telaga Punggur dan Sekupang. Senin (15/04/2024) (Foto: Istimewa).

Batam, Batamnews - Mulai hari ini, Senin (15/04/2024), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang, Kota Batam. Penyesuaian ini telah diumumkan dan disosialisasikan selama dua bulan terakhir, sehingga sebagian besar pengguna jasa sudah mendapatkan informasi terkait perubahan tersebut.

Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa meski telah dilakukan sosialisasi, masih ada sebagian pengguna jasa yang terkejut dengan penyesuaian tarif baru.

"Kami memahami kejutan ini, terutama terkait dengan tarif parkir inap yang sekarang untuk kendaraan roda empat per 24 jam dikenakan biaya Rp 62 ribu dan beberapa penyesuaian lainnya," kata Dendi saat diwawancarai oleh batamnews.co.id.

Dendi menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan penjelasan langsung kepada pengguna jasa yang masih bertanya atau merasa keberatan.

"Tim kami langsung turun ke lapangan untuk membantu berkomunikasi dan memberikan penjelasan yang mendetail kepada pengguna jasa," ujarnya.

Selain itu, Dendi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pengguna jasa pelabuhan serta tim petugas yang telah bekerja keras dalam proses sosialisasi.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pengguna jasa dan tim petugas yang telah memberikan sosialisasi yang baik dan terus berkomunikasi dengan pengguna jasa," pungkasnya.

Dengan penyesuaian tarif ini, BUP BP Batam berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di kedua pelabuhan domestik tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews