Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 6 Calon PMI Ilegal

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 6 Calon PMI Ilegal

Pelaku tindak pidana TPPO di Kota Batam berhasil ditangkap polisi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengumumkan keberhasilan timnya dalam mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia. Tidak hanya itu, tim juga berhasil menyelamatkan 6 orang calon PMI Indonesia yang hendak dikirim secara ilegal.

Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diterima anggota Subdit 4 Ditreskrimum tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay pada Senin, 21 Maret 2024. Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut.

Baca juga: Siswa SMPN 41 Batam Terlibat Jaringan Pencurian Motor

Pengembangan kasus menghasilkan pengamanan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 6 orang perempuan calon PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh. Para pelaku dan korban serta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Modus operandi yang digunakan meliputi pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi, komunikasi dengan agen di Malaysia, rekrutmen korban dari kota asal, penampungan sementara, hingga pengantaran ke pelabuhan. Korban diiming-imingi gaji besar, namun akhirnya menjadi korban penyelundupan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Baca juga: Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Barang bukti yang diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, dan ponsel.

AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO dan melindungi calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews