Kerja Sama Polsek Kawasan Pelabuhan dengan BP3MI Kepri dan P4MI Batam Sukses Ungkap Kasus PMI Ilegal di Batam

Kerja Sama Polsek Kawasan Pelabuhan dengan BP3MI Kepri dan P4MI Batam Sukses Ungkap Kasus PMI Ilegal di Batam

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kasus ini terungkap berkat kolaborasi dengan BP3MI Kepri dan P4MI Kota Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kasus ini terungkap berkat kolaborasi dengan BP3MI Kepri dan P4MI Kota Batam.

Kasus bermula dari deportasi seorang WNI, Yuliyana (25) asal Dumai, dari Malaysia pada 15 November 2023. Informasi deportasi WNI diduga PMI ilegal diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Noval Adimas, pada 21 Februari 2024. Yuliyana kemudian diamankan oleh BP3MI Kepri dan dibawa ke kantor P4MI.

Dari hasil wawancara, diketahui Yuliyana sempat dipenjara 3 bulan di Malaysia karena masuk secara ilegal. BP3MI Kepri kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Tiga PMI Ilegal Diamankan F1QR Lanal Karimun Setelah Aksi Kejar-Kejaran di Laut

Penyelidikan dilanjutkan dengan mengamankan Andi Julianti (31) di Perumahan Golden Prima, yang diduga terlibat dalam pembuatan paspor palsu dan penempatan Yuliyana ke Malaysia secara ilegal. Selanjutnya, Di Hanifa (56) diamankan di Batu Merah, yang diduga merekrut korban dari Lampung dan membelikan tiket kapal ke Batam.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 81 Jo 69 dan/atau Pasal 83 Jo 68 UU No.18/2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana diubah UU No.6/2023.

Pengembangan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan dua tersangka laki-laki lainnya pada 24 Februari 2024. FR (42) dan WA (36) diduga turut terlibat dalam kasus ini, dengan peran masing-masing dalam menjemput dan menampung korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Baca juga: Polisi Amankan Sindikat Penampungan PMI Ilegal di Batam, Tiga Perempuan jadi Korban

Kedua tersangka baru ini juga diduga melanggar Pasal 81 Jo 69 dan/atau Pasal 83 Jo 68 UU No.18/2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana telah diubah dalam UU No.6/2023.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan BP3MI Kepri dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memerangi praktik penempatan PMI ilegal.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews