Perjuangan Korban Kasus PT. Batam Riau Bertuah Melawan Intimidasi dan Tuntutan Keadilan

Perjuangan Korban Kasus PT. Batam Riau Bertuah Melawan Intimidasi dan Tuntutan Keadilan

Para saksi sekaligus korban PT. Batam Riau Bertuah yang di dampingi oleh Petra Tarigan, Pendamping dan Mediator para korban serta para pihak terdakwa yang berada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Annas/Batamnews)

Batam, Batamnews - Mencekam dan penuh tekanan, itulah yang dirasakan oleh para korban kasus PT. Batam Riau Bertuah yang kini telah berlangsung selama empat tahun lamanya. 

Kasus penipuan dan penggelapan ini tidak hanya menyisakan kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis terhadap para korban akibat aksi intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kemarin, di Pengadilan Negeri Kota Batam, persidangan lanjutan kasus ini dengan agenda pemberian keterangan saksi digelar. Namun, suasana sidang diwarnai kegaduhan akibat cekcok antara saksi dengan individu tak dikenal, memicu penundaan persidangan.

Kejadian ini bermula saat Munir Ginting, saksi sekaligus korban, mencoba mengabadikan momen persidangan. Tindakan ini memancing kemarahan orang tidak dikenal yang memerintahkan penghapusan foto tersebut. Peristiwa ini menggambarkan ketegangan dan urgensi kasus yang terus bergulir.

Baca juga: Kuasa Hukum Kritik Penetapan Tersangka Direktur PT Batam Riau Bertuah, Singgung Perjanjian Perikatan

Berdasarkan penjabaran, para saksi sekaligus korban mengungkapkan perihal proses jual beli ruko yang terletak di Ruko Bida Trade Center, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam yang syarat akan ketidaksesuaian.

Mulai dari persoalan AJB, BPHTB, SHGB, biaya sanksi keterlambatan dan ketidaksesuaian PPJB dengan sertifikat yang dikeluarkan atas luas ruko yang seharusnya ukuran 66 menjadi 54 di jabarkan dalam persidangan oleh para saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Di tempat lain, tepatnya di daerah Greenland, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis, 21 Maret 2024, pasca persidangan lanjutan selesai, para saksi sekaligus korban membeberkan beberapa aksi intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Batam Riau Bertuah terhadap para korban.

Upaya intimidasi ini sudah beberapa kali dilakukan. Upaya intimidasi ini berupa adanya beberapa orang yang diduga preman suruhan PT. Batam Riau Bertuah yang mendatangi ruko para korban. 

Baca juga: Kasus Penipuan PT Batam Riau Bertuah, Begini Respon Konsumen Setelah Direktur Jadi Tersangka

Munir Ginting salah satu korban membenarkan hal tersebut, para preman yang diduga suruhan dari PT. Batam Riau Bertuah mendatangi seluruh ruko para korban termasuk ruko Munir Ginting.

"Orang-orang itu datang ke semua ruko para korban dan termasuk ke ruko saya," ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Dengan emosi, para preman tersebut mengancam para korban untuk membongkar steling jualan yang terdapat di ruko mereka. Cek cok pun tidak terhindarkan antara preman dengan Munir Ginting. 

Cekcok tersebut mempertanyakan perihal surat tugas kepada yang diduga preman suruhan PT. Batam Riau Bertuah, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan dan preman tersebut pun beranjak pergi.

Baca juga: Bos PT Batam Riau Bertuah Dilaporkan ke Polresta Barelang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

"Pas datang ke ruko saya, saya tanyakan kepada mereka perihal surat tugas, mereka tidak bisa memperlihatkan itu, akhirnya mereka pergi dengan mengancam akan membongkar steling jualan," pungkas Munir Ginting.

Korban lainnya, Savri Hendri juga mengungkapkan kekesalannya terhadap adanya tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dibangun tepat di depan rukonya.

"Saya sedikit kesal juga mas, karena tepat di depan ruko saya di bangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," ujarnya.

Nahasnya, hal itu menyebabkan gagalnya kesepakatan antara Savri Hendri dengan beberapa orang yang hendak menyewa rukonya.

Baca juga: Sidang Kasus Ruko BTC: Korban Desak Penahanan Bos PT BRB di Pengadilan Batam

"Gara-gara hal itu (RPH) saya gak jadi bikin kesepakatan sewa ruko dengan beberapa orang. Orang itu udah bawa uang Rp5 juta mas," sambungnya.

Hal ini kemudian dipersoalkan oleh Savri Hendri kepada pihak PT. Batam Riau Bertuah, meminta RPH tersebut untuk segera di pindahkan. Akan tetapi hasil dari upaya tersebut disambut dengan jawaban untuk terus menunggu dan ketidakpastian eksekusi yang dilakukan.

Parahnya, persoalan ini juga sempat di bahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam. Akan tetapi persoalan ini bagai angin lalu yang lagi-lagi tidak ada solusi dan kepastian untuk para korban.

"Masalah ini sudah sempat di bahas di agenda RDP DPRD Kota Batam, cuman tidak ada follow up dan hasilnya nihil," ungkap para korban.

Baca juga: Konsumen PT BRB Pertanyakan Proses Hukum Nasir Hutabarat yang Belum Ditahan

Dilain sisi, salah satu ruko yang dimiliki oleh Darwin HS, saat hendak merenovasi ruko nya tepatnya di lantai 2. Atap ruko tersebut ambruk sebab tidak ada ring balok yang menopang atap ruko tersebut.

"Saat ruko teman kami yakni Darwin HS hendak di renovasi di lantai 2 nya, itu ambruk bang karena tidak ada ring balok untuk menopang atap, sehingga ambruk atap itu," ujar para korban.

Selain itu, para Korban memberikan apresiasi serta terima kasihnya kepada Petra, pendamping sekaligus Mediator para korban. Hal ini diungkapkan karena konsistensi Petra dalam mengawal kasus yang tengah bergulir ini.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Petra yang masih membersamai kami dalam kasus yang bergulir ini, beliau merupakan sosok yang luar biasa," ungkap para korban.

Baca juga: Kuasa Hukum PT BRB Melawan Penetapan Tersangka Kliennya oleh Polisi

Upaya penyelesaian persoalan yang sebelumnya di gaungkan oleh pihak PT. Batam Riau Bertuah hanya menjadi bualan belaka saja, tidak ada solusi dan kepastian yang dapat diberikan untuk para korban.

Parahnya, upaya intimidasi kepada pihak korban juga dilakukan untuk menimbulkan efek traumatis kepada para korban.

Para korban juga mengungkapkan, seharusnya Roma Nasir Hutabarat mendukung kegiatan usaha para korban yang merupakan pelaku usaha UMKM, bukan mengintimidasi para korban, apalagi melakukan pelayangan surat kepada para korban untuk segera membongkar steling jualan mereka. 

Berangkat dari hal ini, para korban meminta untuk melakukan swakelola atas ruko yang mereka miliki dan menuntut pihak PT. Batam Riau Bertuah, khususnya kepada Direktur, Roma Nasir Hutabarat sebesar Rp3 miliar. Tuntutan ini merupakan akumulatif dari kerugian materil dan imateril yang dirasakan langsung oleh para korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews