PN Batam Bakal Gelar Sidang Kasus Bullying Anak di Bawah Umur, Rabu 27 Maret 2024
Ilustrasi.
Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam siap menggelar sidang pertama pidana khusus anak terkait kasus perundungan atau bullying yang melibatkan anak di bawah umur. Setelah pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Batam pada 21 Maret 2024, sidang dijadwalkan akan berlangsung minggu depan.
Sidang yang berfokus pada tiga terdakwa di bawah umur ini akan diadili dalam peradilan khusus pidana anak. Satu terdakwa dewasa masih dalam proses penanganan Jaksa Penuntut Umum dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto S.H, membenarkan penerimaan berkas kasus tersebut. "Berkas untuk tiga terdakwa anak sudah kami terima, sedangkan untuk terdakwa dewasa masih berada di tangan JPU," ungkap Welly, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca juga: Berkas Kasus Bullying Anak di Batam Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Tiga terdakwa anak tersebut adalah RR (14), MA (15), dan AK (14) dengan nomor perkara 12/Pid.sus-anak/2024/PN Btm.
Persidangan ini dijadwalkan pada Rabu, 27 Maret 2024, dengan Hakim Tunggal Sapri Tarigan yang akan memimpin jalannya sidang. "Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan," lanjut Welly.
Kasus bullying ini tidak hanya menjadi perhatian publik namun juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama bagi para orang tua untuk senantiasa memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.

Komentar Via Facebook :