Kasus Penipuan PT Batam Riau Bertuah, Begini Respon Konsumen Setelah Direktur Jadi Tersangka

Kasus Penipuan PT Batam Riau Bertuah, Begini Respon Konsumen Setelah Direktur Jadi Tersangka

Para konsumen atau pelapor di kasus PT. BRB

Batam, Batamnews - Sejumlah konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) berinisial NH, merasa bahagia dengan perkembangan terbaru dalam kasus mereka. 

Mereka kembali mendatangi Mapolresta Barelang sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama dua tahun.

Hasan, Penasehat Hukum dari kelompok konsumen yang terkena dampak, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan seluruh jajaran yang telah gigih memproses kasus ini. 
"Pada akhirnya, setelah dua tahun berjalan, konsumen mendapat keadilan," ujarnya dengan senang hati.

Mereka menginginkan keadilan yang sesungguhnya dalam perkara ini dan dengan tegas meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Baca juga: Sampah Liar Menumpuk di Pinggir Jalan Dekat Kantor Dinsos dan DLH Batam

"Kami minta agar tersangka ditahan. Karena NH inilah yang paling bertanggung jawab kepada konsumen," tegas Hasan, yang didampingi oleh tim mediator Petra Tarigan dan beberapa konsumen lainnya.

Salah satu masyarakat ruko Bidaayu Trade Center (BTC), Munir Ginting mengatakan dirinya sangat berterimakasih karena apa yang selama ini dirindukan masyarakat BTC akhirnya terwujud. 

"Kami selama ini sangat tertekan dan akhirnya pelaku pun telah menjadi tersangka, kami sangat berterimakasih," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengonfirmasi bahwa surat ketetapan penetapan tersangka itu benar dan telah dikeluarkan atas nama NH pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan nomor S.Tap/ 114/X/Res.1.11/2023/Reskrim. 

Baca juga: Insiden Kejahatan Seksual di Tanjungpinang, Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara

Meskipun tersangka sudah ditetapkan, proses penahanan masih dalam tahap berjalan. Keputusan mengenai penangguhan penahanan akan ditentukan oleh pimpinan.

Masalah yang melibatkan konsumen yang membeli ruko di BTC, Mangsang, Seibeduk, Kota Batam, telah menjadi permasalahan yang berkepanjangan. 

Hal ini disebabkan oleh masalah BPHTB, AJB, SHGB, dan keraguan terkait dengan bangunan yang dijual oleh developer. Kasus ini kini telah mencapai titik penting dengan penetapan tersangka NH, memberikan harapan kepada konsumen untuk mendapatkan keadilan yang mereka cari selama ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews