Heboh! Pemotongan Kapal CR6 di Batam Diduga Ilegal, Belum Ada Tindakan Hukum dari Ditpolair Polda Kepri

Heboh! Pemotongan Kapal CR6 di Batam Diduga Ilegal, Belum Ada Tindakan Hukum dari Ditpolair Polda Kepri

Kapal CR6 yang hendak dipotong dalam perjalanan dibawa TB Abdullah ke Tanjunguncang (Foto: Batamnews)

Tanjunguncang, Batamnews - Kasus pemotongan kapal CR6 di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa, Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menarik perhatian publik. Pemotongan kapal tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal.

Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Komisi III DPRD Kota Batam mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat yang diadakan bersama KSOP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, PT Marinatama Gemanusa, dan PT Sarana Sijori Pratama sebagai pelaksana kegiatan pemotongan kapal CR6 pada Rabu, 20 Maret 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Joko Mulyono dari Partai Golkar, dan dihadiri oleh anggota dari berbagai fraksi.

Anggota Komisi III, Ari Thomas Sembiring, menyoroti masalah tersebut dengan menanyakan kepada KSOP Batam mengapa kapal sebesar itu bisa masuk tanpa melalui mekanisme yang benar dan langsung dilakukan pemotongan tanpa izin.

"Ini sudah tidak benar, aktivitas CR6 ini sudah kelewatan, semua aturan dilanggarnya. Tentunya semua orang yang terlibat didalamnya akan menerima dampak hukum atas perbuatannya," ujar Ari.

Kepala Bidang Keselamatan dan Keamanan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan, mengakui pihaknya telah mencium gelagat tidak benar atas aktivitas CR6 tersebut. PT Sarana Sijori Pratama yang mengajukan pemotongan kapal sejak Januari hingga kini belum memiliki izin untuk melakukan pemotongan kapal.

"Mereka, PT Sarana Sijori Pratama mengajukan permohonan dan surat sudah kita balas supaya dalam melakukan pemotongan kapal melengkapi izin, namun hingga kini izin untuk pemotongan kapal tersebut tidak pernah ada dan aktivitas pemotongan terjadi, itu kami sesalkan," ungkap Yuzirwan.

Rudi dari Partai Gerindra menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, mengingat aktivitas CR6 sudah menggangkangi seluruh aturan yang berlaku atas kegiatan pemotongan kapal.

"Ini negara hukum, tidak boleh ada aktivitas seperti ini, kita tahu Batam merupakan etase Indonesia di mata ASEAN dan kita tidak mau ada pengusaha seperti PT Marinatama Gemanusa, PT Sarana Sijori Pratama yang seenaknya melanggar aturan," tegasnya.

KSOP Batam melalui Kaurwil Tanjung Uncang, Fauzi, menyatakan bahwa KSOP Batam bukannya diam saja atau tidak mau mengambil tindakan. Sebelumnya, KSOP bersama dengan Ditpolair Polda Kepri dan perwakilan Polisi Di Raja Malaysia telah melakukan gelar perkara untuk kasus CR6 tersebut.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan jika aktivitas CR6 ditemukan tindak pidana maka Ditpolair Polda Kepri akan mengambil tindakan," kata Fauzi.

Namun, Direktur Ditpolair Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, membantah pihaknya pernah melakukan gelar perkara atas kasus CR6.

"Saya tidak pernah mengetahui perihal pernah adanya gelar perkara," demikian petikan jawaban Kombes Trisno Eko Santoso saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus pemotongan kapal CR6 di Batam ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum terkait aktivitas pemotongan kapal yang diduga ilegal. Masyarakat dan pihak berwenang menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi tanpa konsekuensi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews