Kuasa Hukum PT BRB Melawan Penetapan Tersangka Kliennya oleh Polisi

Kuasa Hukum PT BRB Melawan Penetapan Tersangka Kliennya oleh Polisi

Kuasa Hukum PT BRB saat memberikan keterangan pers (Foto: Asrul)

Batam, Batamnews - Kasus penetapan direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) NH sebagai tersangka terus mengundang perhatian publik. Kuasa Hukumnya, Niko Nixon, secara tegas mengungkapkan kritik terhadap keputusan tersebut.

Nixon menyatakan bahwa perjanjian antara PT BRB dan para konsumen adalah perjanjian perikatan yang tidak melibatkan tindak pidana, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya Perwakilan korban, MG dan rekan-rekannya, mengaku bahwa ada indikasi penipuan dan penggelapan yang melibatkan masalah BPHTB, AJB, SHGB, serta keraguan terkait bangunan yang dijual oleh developer di kawasan Tanjungpiayu, yang kemudian memicu perdebatan di dalam perjanjian.

"Ada perkembangan baru beberapa hari ini setelah ada gelar perkara. Kita laporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ungkap MG kepada Batamnews.co.id, Kamis, 5 Oktober 2023 Lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono pun membenarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka yang terlampir di Nomor S.Tap/ 114/X/Res.1.11/2023/ Reskrim, tanggal 6 Oktober 2023 lalu atas nama NH.

Baca juga: Direktur PT BRB Nasir Hutabarat: Semua Kesepakatan Sesuai PPJB Bida Trade Centre

Namun kuasa hukum PT BRB membantah karena semua itu sudah berdasarkan surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati sebelumnya dengan konsumen.

Dalam perjanjian yang menjadi pusat perdebatan, terdapat permintaan dari konsumen yang tidak dapat dipenuhi oleh PT BRB, seperti penghapusan denda dan permintaan terkait pengelolaan pasar, parkir, sampah, serta keamanan. 

Perusahaan menegaskan bahwa hal-hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam perjanjian.

Kuasa hukum PT BRB menyoroti niat baik perusahaan sejak awal untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menekankan bahwa mereka telah berpartisipasi aktif dalam proses mediasi, bahkan hingga mediasi terakhir pada tanggal 14 Agustus di Polresta Barelang. 

Mediasi tersebut melibatkan NH, perwakilan PT BRB, dan konsumen, menunjukkan keseriusan PT BRB dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Kuasa hukum PT BRB juga mempertanyakan keputusan kepolisian yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka yang seharusny masih bisa dilakukan pendekatan restoratif justice dengan upaya menyelesaikan secara langsung, tanpa melibatkan proses hukum yang rumit.

Baca juga: Daftar Senjata Buatan Lokal Hamas, yang Bobol Pertahanan Israel

Salah satu keberatan utama yang disuarakan oleh PT BRB adalah penyebutan nama inisial klien mereka secara terbuka, yang dianggap merugikan nama baik klien yang merupakan tokoh masyarakat. 

PT BRB menekankan bahwa perjanjian ini adalah perjanjian perikatan tanpa unsur penipuan dengan sengaja.

Niko Nixon juga menegaskan bahwa upaya hukum tetap menjadi pilihan atas penetapan menjadi tersangka, meskipun belum ada keputusan konkret mengenai langkah hukum selanjutnya.

"Hak klien untuk mengambil tindakan hukum telah diatur dalam KUHAP dan KUHP, jdi kita akan ambil langkah hukum yang terbaik nantinya," kata Niko Nixon.

PT BRB juga menekankan bahwa mereka tidak pernah menghindar dari tanggung jawab. Mereka selalu hadir dalam panggilan dan berusaha menjaga kerja sama yang baik dengan konsumen.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Sahad, seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara, mengutuk penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia percaya bahwa perjanjian telah diatur melalui kesepakatan, dan bahwa direktur PT BRB selalu bersedia memenuhi keluhan yang wajar oleh konsumen.

"Kami dan tokoh masyarakat lainnya siap mendampingi direktur PT BRB dalam upaya menyelesaikan masalah ini secara adil."

Kini, penetapan tersangka belum mencapai tahap penahanan, mengingat masih berada dalam proses penyelidikan dan berbagai tahap pembelaan hukum yang lain.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews