Bos PT Batam Riau Bertuah Dilaporkan ke Polresta Barelang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Bos PT Batam Riau Bertuah Dilaporkan ke Polresta Barelang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

M Ginting bersama Petra Tarigan, pendamping pelapor (Foto: Ist)

Batam, Batamnews.co.id – Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Nasir Hutabarat (NH), dilaporkan oleh puluhan konsumennya ke Polresta Barelang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah berjalan sejak tiga tahun lalu.

Perwakilan korban, M Ginting dan rekan-rekannya, mengaku bahwa ada indikasi penipuan dan penggelapan oleh pihak BRB terhadap konsumen ruko Bida Trade Centre (BTC) di kawasan Tanjungpiayu. Laporan polisi dengan nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang ini dibuat pada 23 Oktober 2020.

"Ada perkembangan baru beberapa hari ini setelah ada gelar perkara. Kita laporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ungkap Ginting kepada Batamnews.co.id, Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurut Ginting, korban tidak hanya dia saja, tetapi juga mencakup 20 orang lainnya. Ia mengungkapkan bahwa total ada 70 unit ruko di Bida Trade Centre. Dugaan penipuan melibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Ada perbedaan antara yang disetor oleh konsumen kepada developer dengan apa yang sebenarnya disetor oleh developer ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.

Ginting menambahkan, "Ilustrasinya, kita bayar Rp30 juta, tetapi ternyata biayanya lebih rendah. Selain itu, bangunan ruko yang dibangun juga tidak sesuai spesifikasi, khususnya lantai dua ruko yang roboh saat kami renovasi."

Selain itu, ada juga isu mengenai luas tanah hook ruko. "Ada pengurangan luas tanah hook ruko sebesar 12 meter persegi. Di perjanjian disebutkan 66 meter, tetapi di sertifikat hanya 54 meter persegi," tambah Ginting.

Ginting berharap Kapolresta Barelang Kombes Nugroho melalui Unit III Satreskrim dapat segera memperjelas kasus ini yang telah berlarut-larut. "Kami butuh kepastian hukum," tutur Ginting, yang membeli ruko BTC pada bulan Maret 2020.

Kerugian material dan immaterial yang dialami oleh konsumen ruko ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Saat ini, Polresta Barelang masih dalam proses penyelidikan terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengungkapkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, belum masuk ke tahap penyelidikan. 

"Belum ada penetapan tersangka. Masih penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Budi ketika dihubungai Batamnews.co.id by phone, Kamis, 5 Oktober. 

Sementara itu Direktur BRB Nasir Hutabarat mengatakan tengah sibuk. "Saya tidak kenal dengan orang itu. Saya tidak tahu tentang ini bapak," ujar Nasir ketika diklarifikasi terkait laporan tersebut. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews