Konsumen PT BRB Pertanyakan Proses Hukum Nasir Hutabarat yang Belum Ditahan

Konsumen PT BRB Pertanyakan Proses Hukum Nasir Hutabarat yang Belum Ditahan

Para korban atau konsumen PT. BRB. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Konsumen PT Batam Riau Bertuah (BRB) dikejutkan oleh kenyataan bahwa Direktur PT BRB, Nasir Hutabarat (NH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, belum ditahan oleh pihak berwajib. 

Kasus yang telah berlangsung selama tiga tahun ini terus menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan para korban.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah konsumen kepada Polresta Barelang. Meski proses hukum telah berjalan, ketidakpastian atas penahanan NH menimbulkan kebingungan dan kegelisahan di kalangan para korban. 

Munir Ginting, salah satu konsumen yang terdampak, menyatakan harapannya agar penegakan hukum dapat terus berlanjut sesuai dengan proses yang telah dijalankan.

Baca juga: Kuasa Hukum PT BRB Melawan Penetapan Tersangka Kliennya oleh Polisi

"Bukan keinginan kita, tapi proses hukum yang telah terlaksana ini, ya kita mohon kepada bapak polisi dan jaksa untuk mengakkan hukum ini yang telah berjalan," ujarnya.

Pertanyaan dan kebingungan muncul karena hingga saat ini, NH yang merupakan pemimpin dari PT BRB belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Menurut pemahaman kami, seorang tersangka seharusnya ditahan," tambah Ginting.

Sementara total kerugian dari kasus ini, menurut para korban, mencapai sekitar Rp 3 miliar, termasuk kerugian material dan non-material. 

Baca juga: Direktur PT BRB Nasir Hutabarat: Semua Kesepakatan Sesuai PPJB Bida Trade Centre

Korban lainnya, Lina menyatakan bahwa ia telah melunasi pembayaran atas ruko yang baru saja dibelinya, termasuk juga biaya BPHTB. Namun, setelah melakukan pengecekan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2RD), ternyata pembayarannya belum tercatat meskipun ia sudah membayarnya sebesar 700 juta lebih. 

Uang tersebut mencakup tidak hanya jumlah pokok, tetapi juga denda-denda yang telah dibayarkan secara sukarela oleh Lina.

"Saya datangi kantornya, terus saya bilang ini uangnya tolong diselesaikan ruko saya, tapi setelah ruko itu selesai hingga saat ini saya tidak memiliki aktanya, padahal saya sudah bayar lunas," tutur Lina.

Dosmaria Pangaribuan, yang membeli dua unit ruko di Pasar Bida Ayu, mengalami situasi serupa. Ia telah melakukan pembayaran uang muka selama 18 bulan. 

Baca juga: Konsumen Ruko BTC Batam Desak Kepolisian Proses Laporan Dugaan Penipuan PT BRB

Saat hendak melaksanakan akad kredit, NH katanya meminta pembayaran sekitar Rp40 juta di kantor. Namun, setelah pengecekan, terungkap bahwa hanya 11 juta 500 ribu yang tercatat dibayarkan ke BP2RD. Ironisnya, saat mencoba melanjutkan proses akad kredit, Dosmaria ditolak oleh NH.

"Setalah saya protes di sana, barulah ketahuan ternyata ruko yang satu itu dimiliki 2 orang atas nama saya dan bapak Munir Ginting. itu menurut saya permasalahan paling besar, dimana satu ruko dengan DP 18 bulan dimiliki 2 orang," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihak PT BRB membantah tuduhan konsumen dengan mengatakan bahwa segala transaksi telah sesuai dengan Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah disetujui bersama sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan tanpa adanya unsur penipuan yang disengaja.

Kini, NH telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan nomor polisi S.Tap/114/X/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 6 Oktober 2023. Meski demikian, hingga saat ini belum terjadi penahanan terhadap NH. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews