Berkas Kasus Bullying Anak di Batam Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Berkas Kasus Bullying Anak di Batam Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Kantor Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Annas/Batamnews)

Batam, Batamnews - Proses hukum terkait kasus bullying terhadap anak di bawah umur di Batam kini memasuki tahap baru. Berkas perkara telah resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Lubuk Baja dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 18 Maret 2024. Setelah melalui proses administrasi, berkas tersebut akhirnya siap untuk dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan bahwa rencana pelimpahan berkas telah disampaikan sebelumnya dan kini telah terlaksana. "Minggu ini akan segera dilimpahkan, masih menunggu proses administrasi," ujar Andreas pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Kasus Bullying Anak, Berkas sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

Konfirmasi pelimpahan berkas juga diberikan oleh Andreas Tarigan kepada Batamnews. "Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, kemarin hari Kamis," ujar Andreas pada Jumat, 22 Maret 2024.

Kasus bullying ini melibatkan empat orang tersangka dan dua orang korban yang rata-rata masih berusia di bawah umur. Satu dari empat tersangka, yakni NU (18), masih ditahan oleh penyidik Kepolisian Polsek Lubuk Baja, sementara tiga orang lainnya, RR (14), MA (15), dan AK (14), ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Batam.

Saat ini, berkas perkara sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menentukan jadwal persidangan kasus bullying terhadap anak di bawah umur ini. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Kasus Bullying Anak di Batam Menuju Persidangan, Berkas Dilimpahkan ke Kejari


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews