Drama Penangkapan Mikol Ilegal Pesanan Pengusaha Gelap, Diduga Dikawal Oknum Polisi dan Dibeking Oknum Perwira Polda Kepri

Drama Penangkapan Mikol Ilegal Pesanan Pengusaha Gelap, Diduga Dikawal Oknum Polisi dan Dibeking Oknum Perwira Polda Kepri

Bea Cukai Batam menangkap kontainer mikol di Batam senilai Rp 6,9 miliar di Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Penyidik KPU Bea Cukai Batam hingga saat ini belum menetapkan tersangka penyelundupan mikol satu kontainer di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kuat dugaan, mikol berbagai jenis merek itu dipesan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam. Penyelundupan ini juga diduga melibatkan oknum aparat.

Ada oknum perwira di Polda Kepri yang disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan bernilai Rp 6,9 miliar tersebut. "Itu kontainer dikawal aparat bersenjata saat turun di sebuah gudang," ujar sumber Batamnews.co.id.

Baca juga: Diduga Ketua KPU Batam Mengamuk dan Tendang Meja di Hadapan Pekerja Perempuan di Gudang Logistik

Menurut sumber, awalnya kontainer itu sudah lolos hingga ke sebuah gudang di kawasan Tunas Batuaji. Di sana sudah ada aparat yang menenteng senjata dan dikawal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian tersebut. 

"Intelijen Mabes Bea Cukai yang mengetahui itu kemudian menyegel kontainer tersebut dan menarik paksa kembali ke Batu Ampar," ujar sumber tersebut.

Baca juga: Pengurus KONI Kota Batam Resmi Dilantik, Rani Rafitriyani Jadi Nahkoda Termuda

Meskipun berbagai nama telah muncul sebagai dugaan pemilik, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 9 nama yang sedang menjalani proses pemeriksaan. 

"Sejauh ini memang sudah ada 9 saksi yang diperiksa," ungkapnya saat dihubungi oleh batamnews.co.id pada Selasa, 6 Februari 2024. Rizki tak menjelaskan siapa saja yang diperiksa. 

Rizki Badilah tak menjelaskan secara rinci soal kronologi penangkapan kontainter tersebut. Mikol tersebut diduga akan diedarkan di Batam. Penyelundupan ini juga diduga juga melibatkan oknum Bea Cukai Batam. Namun aksi tersebut telah tercium intel Mabes Bea Cukai Pusat. 

Puluhan ribu botol minuman beralkohol itu terdiri dari golongan A dan Golongan C. Jumlahnya mencapai 30.864 botol (10.057,8 liter). Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), diperkirakan nilai mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000.

Pengirim barang tersebut juga menurut informasi disebut PT Legend milik Dewi. Ia beroperasi di pelabuhan Bintang 99.

"Pengangkut awalnya bukan PT Legend, awalnya PT IG, tapi berganti jadi PT Legend milik Simatupang," ujar sumber tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews