Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis Masih Buron, Terlibat Kasus Penggelapan dan Kepemilikan Amunisi

Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis Masih Buron, Terlibat Kasus Penggelapan dan Kepemilikan Amunisi

Johanis dan Thedy Johanis, dua pengusaha properti terkemuka di Kota Batam, masih menjadi buronan jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan penggelapan sertifikat dan kepemilikan amunisi ilegal. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews – Johanis dan Thedy Johanis, dua pengusaha properti terkemuka di Kota Batam, masih menjadi buronan jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan penggelapan sertifikat dan kepemilikan amunisi ilegal. 

Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur ini diduga telah melarikan diri ke luar negeri, dengan polisi telah menerbitkan red notice internasional untuk memfasilitasi penangkapan mereka.

Kasus kedua pengusaha itu tengah ditangani Polda Kepri terkait penggelapan sertifikat ruko atas laporan Djoni Ong dan UU Perlindungan Konsumen terkait jual beli ruko di Mitra 2 Batam.

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Batam yang Libatkan Pengusaha Thedy Johanis

Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Kadiv Tipiter Mabes Polri, mengungkapkan bahwa total korban dalam kasus penggelapan sertifikat mencapai 59 orang, namun beberapa diantaranya melaporkan kasus itu secara resmi. 

Polisi mengungkapkan PT Jaya Putra Kundur, sebagai pemilik lahan, bertanggung jawab untuk mengurus sertifikat tersebut. Namun, setelah pembayaran selesai konsumen tak mendapatkan haknya. 

Thedy Johanis juga diduga terlibat kepemilikan 50 peluru tajam dan 25 peluru karet saat penggeledahan kantor PT Jaya Putra Kundur di Seraya oleh Reskrim Polresta Barelang September 2023 lalu. Polisi juga menyegel kantor tersebut dengan garis polisi. 

Saat itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, meminta peran aktif masyarakat dalam membantu pencarian kedua tersangka, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari koordinasi dengan Interpol.

Baca juga: DPO Interpol Thedy Johanis Dan Johanis, Polisi: Satu Keluarga Kabur ke Singapura

Atas dugaan kepemilikan amunisi tanpa izin oleh kedua tersangka, polisi menjerat dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun. Kasus ini berbeda dengan kasus penggelapan sertifikat yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan kerugian korban mencapai Rp 19,5 miliar.

Polda Kepri dan Polresta Barelang terus melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap kedua tersangka yang saat ini masih buron. Masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi jika memiliki petunjuk mengenai keberadaan Johanis dan Thedy Johanis. 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak konsumen dan masalah keamanan umum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews