Investasi Laptop di Jakarta: Pengusaha Batam Rugi Miliaran Rupiah, Layangkan Gugatan 

Investasi Laptop di Jakarta: Pengusaha Batam Rugi Miliaran Rupiah, Layangkan Gugatan 

Pengusaha bersama penasehat hukumnya saat menggelar konfrensi pers.

Batam, Batamnews – Pengusaha Batam, Andi Rusliandi Raffi (31), menghadapi kerugian miliaran rupiah setelah berinvestasi dalam penjualan laptop bekas di Jakarta. Raffi, yang telah mengirimkan modal sebesar Rp2.1 miliar, menemui kendala ketika pemilik usaha di Jakarta menyatakan bangkrut dan melanggar perjanjian.

Pengusaha tersebut, Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitrianti Ramadhani, dan Zhulhaji, dihadapkan pada gugatan wanprestasi atau ingkar janji di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara: 460/Pdt.G/2023/PN Btm.

"Awalnya kirim modal Rp400 juta dengan keuntungan Rp65 juta per bulan. Terus berjalannya waktu sampailah dengan dana itu Rp2.1 miliar," ungkap Raffi pada Senin, 18 Desember 2023.

Meskipun dijanjikan keuntungan rutin, setelah mengirimkan modal terakhir sebesar Rp1 miliar, Raffi hanya menerima profit sekali sebesar Rp110 juta. Pengusaha di Jakarta mengklaim bangkrut, tetapi Raffi mengetahui bahwa usaha tersebut masih berjalan setelah menyamar sebagai pembeli.

"Rupanya semua sosial media kami di-hide ( sembunyikan ) makanya kami tak tahu. Dia masih banyak terima orderan, kami coba menyamar membeli ternyata masih ada usahanya," kata dia.

Raffi hanya menerima kembali Rp800 juta dari modalnya, sementara sisanya sebesar Rp1.3 miliar belum dibayarkan. Kuasa Hukum Raffi, Eko Nurisman, menjelaskan bahwa mereka telah mengambil jalur hukum perdata dan pidana.

Baca juga: Lansia Korban Tabrakan di Depan Bintan Mall Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Penjara

"Sidang pertama nanti 3 Januari 2024. Klien saya menjadi korban dan diduga dilakukan oleh beberapa orang," kata Eko.

Eko juga mengungkap bahwa berdasarkan perjanjian, modal seharusnya dikembalikan pada 30 Agustus 2023. Namun, hanya sebagian kecil yang telah dibayarkan, dengan klaim bangkrut yang dianggap tidak konsisten dengan kenyataan usaha yang masih berjalan.

"Tapi hanya Rp800 juta yang baru dibayarkan, dengan alasan mereka bangkrut, kenyataannya usaha tergugat masih lancar," ungkap Eko.

Pihaknya telah menempuh jalur mediasi, tapi tidak ada titik temu, hingga  pihaknya melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Batam.

Tidak hanya Raffi, tetapi tergugat yang sama juga memiliki korban lainnya. Andi Humaimah, yang merupakan sepupu Raffi telah melakukan upaya mediasi namun tidak menghasilkan kesepakatan, dan kedua pengusaha berencana mengambil tindakan hukum jika modal tidak dikembalikan.

Baca juga: Konsumen PT BRB Pertanyakan Proses Hukum Nasir Hutabarat yang Belum Ditahan

"Awal Rp50 juta, kemudian Rp50 juta lagi, hingga Januari 2023 investasi mencapai Rp 230 juta, dengan profit Rp49 juta per bulan. Pembagian profit lancar hingga Maret 2023," kata Andi Humaimah.

Lalu pada Mei 2023, pembagian profit sudah mulai tersendat, bahkan tergugat meminta penambahan modal lagi sebesar Rp 500 juta, dengan profit yang sama yakni Rp40 juta per bulan.

"Total investasi atas nama saya Rp739 juta, baru dikembalikan Rp318 juta. Masalahnya mereka selalu menggabungkan profit dengan pengembalian modal. Masalahnya ini bukan modal saya sendiri, ada kawan juga yang titip, tapi saya yang atas nama," ungkapnya.

Andi sudah beberapa kali melakukan mediasi, sebab ia dengan orang digugat Raffi merupakan sepupu. Namun, tetap tidak ada titik temu. 

"Kalau saya belum buat laporan. Tapi kalau dana itu tidak dipulangkan, maka saya juga akan buat laporan," pungkas Andi Humaimah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews