Kapal Roro dari Batam Selundupkan Onderdil Moge dan Mobil Mewah ke Riau

Kapal Roro dari Batam Selundupkan Onderdil Moge dan Mobil Mewah ke Riau

Kapal Roro di Telaga Punggur Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Beberapa hari lalu, kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran di wilayah Batam, Kepulauan Riau, melibatkan kapal Roro ASDP Telaga Punggur. Lima truk terbukti membawa barang-barang ilegal, termasuk onderdil mewah untuk motor Harley Davidson.

Penyelundupan ini terjadi melalui jalur laut Roro Penyeberangan Batam-Sungai Selari (Pakning), Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan operasi ini pada Jumat, 5 Januari 2024.

Baca juga: Waspada Penipuan Hipnotis Online, Korban di Batam Rugi Rp 5 Juta dan Disuruh Buka Baju

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 2 unit mesin mobil merek Ford, 4 unit mesin motor Harley Davidson, sparepart dan suku cadang motor besar serta mobil sebanyak 13 unit.

Selain itu, mereka juga menemukan 1 unit motor besar merek Triumph, 20.81 pasang sepatu bekas dari luar negeri, 3.150 helai pakaian bekas, 11.250 helai kaos baru, dan 14.570 tas berbagai merk.



Polres Bengkali saat mengekspos hasil tangkapan (Foto: Istimewa)

Barang-barang lain yang disita meliputi berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, ribuan rokok ilegal, 212 kardus minuman keras, 12 unit printer Laserjet, 5 unit truk Cold Diesel, 2 unit Pick Up L-300, dan 1 unit Isuzu Traga yang digunakan sebagai alat angkutan barang ilegal tersebut.

Baca juga: Kucing Gemoy Mocacino Late Curi Perhatian Prabowo di Batam, Pemilik Hampir Pingsan Bahagia

Nilai kerugian negara dari sektor pajak akibat kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Kejadian ini menambah kuat dugaan bahwa kapal Roro telah lama digunakan untuk menyelundupkan barang-barang ilegal keluar dari Batam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menyatakan, "Ada delapan unit truk berisi barang tanpa dokumen lengkap, kuat dugaan barang tersebut ilegal, tanpa izin maupun dokumen sah. Barang senilai Rp5 miliar lebih masuk melalui Batam dan dibawa menggunakan kapal Roro menuju Pelabuhan Ro-Ro Sei Selari, Pakning-Bengkalis."

Menurut AKP Gian Wiatma, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, penemuan ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di Pelabuhan Roro Sei Selari. "Kendaraan yang keluar dari kapal Ro-Ro tanpa dokumen atau surat izin yang valid langsung kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya seperti dikutip dari Riauonline.co.id (Jejaring Batamnews).

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang dijerat dengan berbagai pasal yang meliputi UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Baca juga: Catat! Harga Tarif Parkir Baru di Batam Mulai Diterapkan 15 Januari 2024

Informasi di lapangan, barang-barang selundupan itu sempat ditindak aparat di Batam namun dilepas lagi. Bea Cukai Batam saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kapal Roro menjadi transportasi para penyelundapan. Begitu juga pihak ASDP Telaga Punggur Kota Batam juga belum memberikan keteranga resmi.

Sementara itu, Bea Cukai Batam dan pihak ASDP Telaga Punggur Kota Batam belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan kapal Roro sebagai sarana penyelundupan. Kasus ini memicu kekhawatiran dan tuntutan akan peningkatan pengawasan yang lebih ketat di jalur transportasi laut, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews