Seorang Pengusaha Hiburan di Batam Diduga Jadi Pemesan Mikol Ilegal Satu Kontainer

Seorang Pengusaha Hiburan di Batam Diduga Jadi Pemesan Mikol Ilegal Satu Kontainer

Satu kontainer mikol ilegal ditangkap petugas Bea Cukai Batam di sebuah pelabuhan di Batu Ampar, Batam. (Foto: Ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemilik satu kontainer mikol ilegal yang ditangkap petugas Kantor Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, disebut milik pesanan seorang pengusaha hiburan dan hotel di Batam yang dikenal dengan inisial AM. Nilai mikol berbagai jenis atau merek itu diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar. 

"Pemesannya AM, dia punya hotel dan tempat hiburan diskotek di Jodoh," ujar seorang sumber Batamnews.co.id.

Ia juga memiliki hotel di sekitar kawasan Pujabahari. AM pernah juga disebut-sebut pernah terlibat dalam kasus 'love scamming' di Batam. Namun namanya tak tersentuh aparat dan kasusnya kerap menguap.

Baca juga: DPRD Sepakat Tunda Penerapan Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Selain itu ia juga dikenal memiliki usaha perdagangan orang berupa tempat bordir. Pengusaha tempat hiburan malam ini juga disebut-sebut dibeking oknum aparat berpangkat perwira di jajaran Polda Kepri. 

Pengirim barang tersebut juga menurut informasi disebut PT Legend milik Dw. Ia beroperasi di pelabuhan Bintang 99.

"Pengangkut awalnya bukan PT Legend, awalnya PT IG, tapi berganti jadi PT Legend," ujar sumber tersebut.

Kontainer yang ditegah BC itu berisi 30.864 botol minuman alkohol dari berbagai merek ternama seperti Johnnie Walker, Maccallan, Qinghai Hu, dan Rio, menjadi pusat perhatian setelah diamankan pada Rabu, 31 Januari 2024.

Baca juga: Aksi Penyelundupan PMI Ilegal Terungkap di Pelabuhan Batam Center, Satu Pelaku Ditangkap

Rizki Badilah, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, mengatakan, penyelidikan masih terus berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti pendukung berikut saksi.

"Masih proses penyelidikan, biarkan penyidik bekerja dulu," ujarnya kepada Batamnews, Sabtu, 3 Februari 2024.

Bea Cukai Batam bertekad untuk mengungkap kepemilikan kontainer dan kemungkinan keterkaitannya dengan sindikat peredaran minuman beralkohol ilegal.

Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat menghasilkan bukti yang cukup untuk membongkar jaringan ilegal tersebut dan mengambil langkah hukum yang tegas.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, ASN Kota Tanjungpinang Terlibat Korupsi Terancam di Jemput Paksa 

"Biar pengumpulan alat bukti lengkap dan tidak bias," tambahnya. Rizki belum menjelaskan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman ilegal tersebut.

Minuman ilegal itu diduga akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Batam. Sudah tidak asing lagi di Batam peredaran minuman ilegal sangat marak di tempat-tempat hiburan, mulai dari diskotek hingga cafe-cafe serta bar. Peredaran minuman ini jenis alkohol yang cukup tinggi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews