Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba - 72 Tersangka Ditangkap Januari 2024

Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba - 72 Tersangka Ditangkap Januari 2024

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ekspose kasus Narkoba di Batam.

Batam, Batamnews - Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Satresnarkoba Polresta, dan Polres jajaran Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 51 kasus Tindak Pidana Narkoba dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika. 

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti jenis Sabu dan Ekstasi digelar di Lobby Polda Kepri dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa selama periode Januari 2024, sebanyak 72 tersangka berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia. 

Keberhasilan ini menjadi sorotan atas kesungguhan pihak kepolisian dan hasil kerjasama joint investigation dengan stakeholder terkait seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun, BNNP, dan jajaran BNN.

Baca juga: Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis Masih Buron, Terlibat Kasus Penggelapan dan Kepemilikan Amunisi

Jumlah barang bukti yang berhasil diungkapkan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres/Ta jajaran periode Januari 2024 mencakup Sabu seberat 10.413,03 gram, Ekstasi sebanyak 4.089 butir, Ganja Kering seberat 1.279,38 gram, dan Happy Five sebanyak 479 butir.

"Dengan diasumsikan bahwa 1 gram narkotika dapat digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi atau happy five dapat digunakan oleh 1 orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 jiwa warga negara Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Kepala KPU Bea Cukai Batam Rizal juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba, sambil menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda, BNNP, Pengadilan Negeri, dan Badan POM atas dukungan yang diberikan.

Kombes Pol. Bubung Pramiadi, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, menegaskan bahwa BNNP Kepri bersatu melawan narkoba dengan melakukan kolaborasi bersama Polda Kepri dan Bea Cukai, fokus pada pencegahan di pulau-pulau.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi periode bulan Januari 2024. Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan melibatkan 7 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Rincian pemusnahan barang bukti narkotika meliputi Sabu sebanyak 6.626,63 gram dan Ekstasi sebanyak 3.616 butir. Pemusnahan ini dianggap sebagai langkah tegas dari Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan Riau.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan Riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Baca juga: Bela Perusahaan Tambang PT. TTU, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lingga Beri Klarifikasi

Kapolda Kepri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. 

Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di kepulauan Riau.

Dengan demikian, kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. Polda Kepri berharap seluruh elemen masyarakat, rekan-rekan media, dan pihak terkait lainnya terus aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews