Pemusnahan 63,8 Kg Sabu dan 17 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNN Kepri Bulan Desember 2023

Pemusnahan 63,8 Kg Sabu dan 17 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNN Kepri Bulan Desember 2023

BNN Kepri saat melakukan pers rilis pemusnahan barang bukti narkoba.

Tanjungpinang, Batamnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap selama bulan Desember 2023.  Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan pada bulan Desember 2023. 

Hasil pengungkapan tersebut melibatkan tiga laporan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti mencapai 63,8 kilogram sabu dan 17 butir pil ekstasi.

Baca juga: Cemburu Gebetannya di Bonceng, Pemuda di Tanjungpinang Bakar Motor Teman Sendiri

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator sebagai bagian dari amanat undang-undang dan untuk menjaga transparansi dalam penanganan kasus. 

Henry menjelaskan bahwa barang bukti terbesar, yakni 60 kilogram sabu, diungkap di Tanjungpinang pada tanggal 19 Desember 2023.

"Hasil pemeriksaan BNN Kepri menunjukkan bahwa 60 kilogram sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia yang hendak diedarkan di Jakarta dan Surabaya. Sabu itu hendak dibawa melalui jalur darat ke daerah tersebut," ujarnya.

Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Kepri juga berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut. Dari ketujuh pelaku, satu di antaranya, berinisial DF (46), ditangkap ketika membawa 60 bungkus sabu dalam sebuah mobil minibus di Tanjungpinang.

Baca juga: Ungkap Kecelakaan Jalan WR Supratman, Satlantas Tanjungpinang Temukan Beberapa Fakta

"Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup," tegas Henry.

Pengungkapan kasus narkoba dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 Desember 2023 di berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang. Henry mengapresiasi kerja keras petugas BNNP Kepri dalam menjaga keamanan dan memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen BNNP Kepri dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews