Bela Perusahaan Tambang PT. TTU, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lingga Beri Klarifikasi

Bela Perusahaan Tambang PT. TTU, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lingga Beri Klarifikasi

Kepala Dinas DPMPTSP Saroha Hutagalung.

Lingga, Batamnews - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, angkat bicara untuk membela legalitas PT. Tri Tunas Unggul (TTU), sebuah perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Hutagalung, PT. TTU adalah perusahaan yang sah dan berizin. Beliau memberikan klarifikasi atas beberapa pemberitaan media yang menyudutkan perusahaan tersebut. 

"PT. TTU telah mematuhi segala regulasi dan persyaratan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap Hutagalung.

Baca juga: Pernah Dilarang, Penambang Kembali Keruk Pasir Kuarsa di Lingga dan Dikirim ke China

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023, PT. TTU telah mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar hukum yang berlaku.

Selain itu, Hutagalung juga menyebutkan bahwa Direktorat Perhubungan Laut telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. 

Izin ini menjadi kunci untuk melaksanakan kegiatan ekspor, dan tanpanya perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitas tersebut.

Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

"Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap," tegas Hutagalung.

Baca juga: Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis Masih Buron, Terlibat Kasus Penggelapan dan Kepemilikan Amunisi

Dalam rangka memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat, Hutagalung berharap agar klarifikasi ini dapat memperjelas legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Tri Tunas Unggul di Kecamatan Lingga Utara. 

Dia juga mengundang pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga.

"Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga," tambahnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menyampaikan informasi yang akurat dan menyeluruh mengenai legalitas kegiatan PT. Tri Tunas Unggul, serta menghilangkan keraguan dan isu yang tidak berdasar di masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews