Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Jaringan Pengedar di Dua TKP

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Jaringan Pengedar di Dua TKP

Kapolres Karimun AKBP Fadil Agus saat memberikan keterangan pers kasus Narkoba. (Foto: Alba)

Batamnews, Karimun - Empat orang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Mereka ditangkap dengan kasus dan TKP yang berbeda. Satu kasus dengan tiga orang tersangka, yakninya Mp, Ar dan Zm dengan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu seberat 372,04 gram, dan 31 butir pil ekstasi, pada Minggu, 14 Januari 2024.

Kemudian untuk kasus berikutnya dengan satu tersangka, yaitu Fr yang dutangkap di wilayah Kecamatan Tebing, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat 623,54 gram, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca juga:

“Pengungkapan kasus ini dilakuakan pada minggu ke tiga dan empat dibulan Januari 2024. Ada empat tersangka yang diamankan dengan TKP yang berbeda” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Jumat 26 Januari 2024 sore.

Disebutkan oleh Kapolres, empat tersangka itu bahwasannya merupakan pengedar narkoba. Narkotika itu didapat tersangka dari luar negeri dengan sistem jaringan terputus.

Namun, dari pengakuan para tersangka ke pihak kepolisian, barang haram tersebut akan dikirim ke luar Karimun untuk diedarkan.

“Jadi, total keseluruhan barang bukti dari dua TKP ini yang diamakan sebanyak 995,58 gram dan 31 butir pil ekstasi berwarna kuning. Barang tersebut dari luar negeri, dan akan dibawa ke luar Karimun untuk edarkan,” ujar Kapolres.

Baca juga:

Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Karimun guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati,” ucap AKBP Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews