Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Terungkap di Karimun, Salah Satunya ASN

Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Terungkap di Karimun, Salah Satunya ASN

Tersangka narkoba yang berstatus ASN saat diamankan di Mapolres Karimun.

Batamnews, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan empat tersangka, di antaranya seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. 

Salah satu tersangka, Fr (44), ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing pada Selasa, 16 Januari 2024, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 623,54 gram.

Fr, yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, diduga sebagai bandar sabu berdasarkan besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Jaringan Pengedar di Dua TKP

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyatakan bahwa dari tangan Fr, polisi berhasil menyita 14 paket sabu-sabu dengan total berat 623,54 gram.

"Status Fr adalah ASN pada Pemkab Karimun. Kami amankan 14 paket sabu-sabu dengan berat 623,54 gram, dan sampai saat ini masih terus kami kembangkan," ujar Kapolres Karimun pada konferensi pers, Jumat, 26 Januari 2024.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan besarnya barang bukti yang berhasil disita, Fr diduga sebagai bandar sabu yang merencanakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut di luar wilayah Karimun.

Menurut pengakuan Fr, barang tersebut berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui sistem jaringan terputus. 

Baca juga: Tangga Putus, Wanita Berusia 34 Tahun Jatuh ke Laut di Kundur

"Barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Guntung, Tembilahan. Pengakuannya, barang ini didapatkannya dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan," kata Kapolres.

Tak hanya itu, Fr juga diketahui pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatan tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews