Simpan Sabu dalam Anus, Tiga Orang Diringkus Polisi Karimun di Pelabuhan Domestik

Simpan Sabu dalam Anus, Tiga Orang Diringkus Polisi Karimun di Pelabuhan Domestik

Kapolres Karimun didampingi Kasat ekspose kasus narkoba. (Foto: Alba)

Batamnews, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun bekuk empat orang pelaku  yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Para pelaku diamankan pada Sabtu 27 Januari 2024. Yakninya tiga orang diamankan di pelabuhan domestik Karimun dengan inisial RS, AW, SA, dan satu tersangka inisal Ns ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakninya dengan cara menyimpan sabu tersebut di dalam dubur, untuk mengelabuhi perugas jika ada pemeriksaan.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyampaikan bahwa, dari empat tersangka tiga orang merupakan kurir dan satu orang merupakan pendamping atau pengantar.

Baca juga: Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Terungkap di Karimun, Salah Satunya ASN

“Dimana, barang sebanyak 13 paket dengan berat 700 gram, akan dibawa ke wilayah Kalimantan, modus cara membawanya dengan disembunyikan dalam anus,” kata Kapolres Fadli, Minggu 28 Januari 2024.

Barang haram itu dibalut dengan bungkusan berwarna hitam dan kemudian dibungkus menggunakan alat kontrasepsi (kondom).

Namun, pelaku yang akan berangkat untuk membawa barang bukti ke Batam, dapat digagalkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Domestik Karimun.

“Tiga orang berhasil ditangkap di pelabuhan sebelum berangkat ke Kota Batam. Yang satu tersangka ditangkap di Kota, karena sudah terlebih dahulu berangkat ke Batam,” ucap AKBP Fadli.

Hasil penyelidikan juga menyebutkan bahwa narkoba itu diselundupkan dari luar negeri hingga ke Karimun.

Dijelaskan oleh Kapolres, barang haram tersebut rencananya akan dibawa menuju Kalimantan melalui Batam.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Jaringan Pengedar di Dua TKP

"Mereka diperintah seseorang di Kalimantan. Ada perintah bahwa barang itu akan dibawa dengan pesawat, namun orang tersebut memerintahkan pelaku untuk mengganti transportasi kapal laut,” ucap Kapolres.

Menurut pengakuan para tersangka, penyeludupan narkoba dari luar negeri sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2023 lalu.

"Tersangka bilang sudah tiga kali membawa narkoba sejak tahun 2023 lalu. Sementara untuk kasus ini kami sudah lidik selama dua bulan belakangan," ungkap Kapolres.

Polres Karimun masih terus mengembangkan kasus tersebut, mengungkap jaringan narkoba di wilayah Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews