Polresta Tanjungpinang Tangkap 15 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan, Dua Diantaranya Perempuan 

Polresta Tanjungpinang Tangkap 15 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan, Dua Diantaranya Perempuan 

Tersangka Narkoba Ibu dan Anak saat diamankan oleh Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan menangkap 15 tersangka selama bulan Januari 2024. 

Dua dari 15 tersangka merupakan wanita, sementara sisanya merupakan pria. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencakup 33,46 gram sabu-sabu dan 1,07 gram ganja.

Operasi penangkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.

Baca juga: Wakapolri Dijadwalkan Berkunjung ke Tanjungpinang: Polda Kepri dan LAM Lakukan Persiapan

"Ada 15 orang tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 33,46 gram sabu dan ganja sebanyak 1,07 gram," ujar AKP Arsyad Riyandi pada konferensi pers, Sabtu, 27 Januari 2024.

AKP Arsyad Riyandi menegaskan bahwa semua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. Terkait dengan pengguna narkoba, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan asesmen dan penanganan lebih lanjut.

"Semua tersangka merupakan pengedar. Kalau pengguna, kita koordinasi dengan BNN untuk dilakukan asesmen dan ditangani lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Tanjungpinang Menyasar Sekolah Menengah

Para tersangka saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara. 

Penangkapan ini merupakan upaya keras Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews