Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Narkotika Besar-besaran di Desember 2023, Sabu dan Kokain Disita

Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Narkotika Besar-besaran di Desember 2023, Sabu dan Kokain Disita

Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika besar-besaran yang melibatkan sabu dan kokain. (Foto: dok.Humas Polresta Barelang)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika besar-besaran yang melibatkan sabu dan kokain.

Konferensi pers ini dihadiri oleh pejabat tinggi Polresta Barelang, termasuk Wakapolresta AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan Kasat Resnarkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, serta perwakilan dari DPRD Kota Batam, MUI, NU, dan FKUB, Jumat, 29 Desember 2023.

Pengungkapan terjadi pada 13 Desember 2023 di Pintu Keluar Panbil Mall Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, serta pada 14 Desember 2023, di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib Jalan Wr Supratman No 100 Km. 8 Tanjungpinang.

Dua tersangka, SL (35 tahun) dan SK (42 tahun), diamankan bersama barang bukti yang signifikan.

Baca juga: Tes Urine di Tempat Hiburan Malam Dumai, 22 Pengunjung Positif Narkoba

Dari SL, barang bukti yang diamankan termasuk narkotika jenis serbuk putih yang diduga kokain seberat 2.037 gram, uang tunai, sepeda motor, dan KTP. Sementara dari SK, diamankan handphone dan sepeda motor.

"Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka SK 1 handphone merek Xiaomi warna hitam, 1 unit sepeda motor suzuki satria fu warna biru silver," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana.

Penangkapan SK dilakukan setelah pengakuan bahwa ia diperintahkan oleh Sdr. A untuk mengambil paket narkotika jenis kokain di sebuah lokasi di Tanjungpinang. Meskipun demikian, SK mengakui belum menerima rincian pembayaran dari Sdr. A.

"Sdr. A menjanjikan upah kepada tersangka SK tapi Sdr. A belum menyebut berapa besar upah yang akan diterima tersangka SK," jelasnya.

Baca juga: Tiga Remaja di Tanjung Batu Karimun Kedapatan Konsumsi Narkoba

Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis kokain milik keseluruhan tersangka seberat 2.037 gram. Jika di asumsikan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 2,919,73 kg dapat menyelamatkan 20.370 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut Rp14,259 miliar.

Di sisi lain, penangkapan narkotika jenis sabu dilakukan pada 17 Desember 2023, di perairan laut Nongsa, Kecamatan Nongsa. Pelaku inisial MMY (44 tahun) diamankan bersama barang bukti berat 3.962,58 gram sabu.

Tersangka MMY mengakui bahwa Sdr. A menawarkan pekerjaan untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Kota Batam. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan telepon dari Sdr. A sebesar Rp10 juta.

Kemudian pada hari Selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 19.00 waktu Malaysia Sdr. A telpon tersangka MMY dan mengatakan upah sebesar Rp50 juta dan menyuruh tersangka MMY ke terminal larkin Johor Bahru Malaysia untuk menunggu orang yang menyerahkan 4 bungkus narkotika jenis sabu kepada tersangka MMY. 

Baca juga: Polres Karimun Ungkap 52 Kasus Narkoba dengan 82 Tersangka Sepanjang Januari-Desember 2023

Maksud dan tujuan tersangka MMY membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Negara Malaysia ke Kota Batam adalah untuk diserahkan kepada sdr. A apabila sudah tiba di darat daerah Nongsa. Pada saat tersangka MMY ditangkap dan saat itu sdr. A serta sdr. T meloncat ke laut dan telah dilakukan pencarian tapi tidak ditemukan.

Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 3.962,58 gram. Jika di asumsikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.962,58 gram dapat menyelamatkan 39.626 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut Rp5,943 miliar.

Kapolresta Barelang menekankan jarangnya penemuan kokain, menandakan adanya peredaran internasional dari Malaysia. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas narkotika guna menjaga keamanan kota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun beserta denda maksimum 1/3 dari pidana tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews