Polres Berhasil Selamatkan Wilayahnya dari Ancaman Narkotika, 6 Tersangka Dibekuk!

Polres Berhasil Selamatkan Wilayahnya dari Ancaman Narkotika, 6 Tersangka Dibekuk!

Ekpose kasus penangkapan Narkoba di Mapolres Karimun.

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Narkotika dan Barang Bukti (Resnarkoba) Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika hanya dua pekan setelah memasuki tahun 2024. 

Dalam operasi ini, enam tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika yang signifikan.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup narkotika jenis sabu seberat 1.227,69 gram, pil ekstasi sebanyak 385 butir, pil ekstasi serbuk seberat 1,15 gram, dan psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir.

Baca juga: Motor Raib di Batam: Seorang DJ di Batam Jadi Korban Penipuan oleh Rekan Kerja

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bukti nyata dari keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. 

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung pada Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut Kapolres, operasi ini melibatkan dua lokasi kejadian, yakni Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing, seperti rilis yang disampaikan ke batamnews.co.id.

Dua tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Karimun, di antaranya DS dengan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,18 gram, dan MI dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,5 gram.

Di Kecamatan Tebing, empat tersangka berhasil ditangkap, termasuk MM dan MR dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 0,51 gram, serta IO dan AS dengan barang bukti 30 paket sabu seberat 1.170 gram dan 27 paket sabu seberat 54,4 gram. 

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Perampokan di Apotek Kimia Farma Penuin Batam Berjumlah Dua Orang

Selain itu, dari tangan tersangka IO dan AS, diamankan juga 385 butir pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika jenis pil erimin 5 (happy five), serta satu serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews