Penyelundupan 60 Kg Sabu di Tanjungpinang, 3 Tersangka Diamankan BNNP Kepri

Penyelundupan 60 Kg Sabu di Tanjungpinang, 3 Tersangka Diamankan BNNP Kepri

Press release BNN Kepri Kasus 60 Kg Narkotika

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengamankan 60 kilogram narkotika jenis sabu, dalam operasi yang dilakukan di Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personil BNNP Kepri bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah D.I Panjaitan, Tanjungpinang.

"Darisana petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil berplat BP 1386 TI, hingga dilakukan pelacakan dan menemukan tersangka," paparnya di BNNP Kepri pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, diketahui menjadi kurir sabu. Petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 60 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat 60.000 gram atau 60 Kg. 

Baca juga: Bonceng Dua Anak, Guru di Batam Tewas Terlindas Truk di Tanjung Uma  

Barang bukti tersebut disimpan di bawah jok tengah mobil, di dalam ban cadangan pertama, dan di dalam ban cadangan kedua.

Dengan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Tersangka DF dan HY diketahui merupakan kurir sabu yang diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah.

Baca juga: Wali Kota Batam Pertegas Larangan Rekrutmen Pegawai Non-ASN sesuai Edaran Menteri

"Pada pengejaran, petugas BNN berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar di Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat," ungkap Kepala BNN RI.

Para tersangka, DF, HY alias H, dan TM alias R alias Dollar, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegas Komjen Marthinus Hukom.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews