Seorang Anak di Pekanbaru Tega Curi dan Jual Alat Kesehatan Ibunya Demi Narkoba

Seorang Anak di Pekanbaru Tega Curi dan Jual Alat Kesehatan Ibunya Demi Narkoba

Pelaku berhasil diamankan Polsek Senapelan. (Foto: Istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Kasus anak durhaka yang tega mencuri alat bantu kesehatan milik ibunya untuk membeli narkoba terjadi di Pekanbaru. AP alias Agung (31 tahun) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah dilaporkan oleh kakaknya, Widya Puspita.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri alat bantu jalan dan kursi roda milik sang ibu. Barang-barang tersebut dijual dengan nilai total Rp2,6 juta untuk memenuhi kebutuhan narkoba pelaku.

“Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda. Pelaku menjualnya lagi,” ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca juga: Musim Penghujan di Pekanbaru, Disperindag Pantau Ketat Bahan Pokok

Pelapor dalan perkara ini adalah Widya Puspita berusia 34 tahun. Dia mengaku kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik ibunya pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, mengakibatkan kerugian sekitar Rp2,6 juta. Pelaku juga diduga terlibat dalam kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lain sebelumnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat diinterogasi, sebut dia, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencuri satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari rumah orang tuanya. 

“Pelaku menjual semua hasil curiannya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok,” ungkap Kapolsek. 

Baca juga: Untuk Warga Terdampak Banjir di Riau, Diberikan Pengobatan Gratis dari Pemerintah

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku juga positif mengonsumsi narkotika. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews