Cemburu Gebetannya di Bonceng, Pemuda di Tanjungpinang Bakar Motor Teman Sendiri
Cemburu buta motor teman dibakar.
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun atas kasus pembakaran motor yang terjadi di Jalan Rawasari Tanjungpinang pada Senin, 22 Januari 2024.
Pemuda tersebut diketahui bernama Abdul Gafur. Menurut Polisi penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Kejadian pembakaran motor itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pada tanggal yang sama.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan menangkap Abdul Gafur di rumahnya.
"Saat ini, Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran motor yang merugikan korban. Kejadian ini merupakan tindakan nekat yang dilakukan oleh tersangka akibat rasa cemburu," ungkap Kasi Humas Polres Tanjungpinang Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga: Sepeda Motor yang Rusak Akibat Ditabrak Mobil Dinas Pemkab Karimun Dapat Ganti Rugi
Sahrul menjelaskan bahwa motivasi tersangka untuk membakar motor korban berasal dari rasa cemburu. Sebelumnya, Abdul Gafur melihat korban bersama dengan perempuan yang menjadi idamannya.
Karena tidak tahan dengan rasa cemburunya, tersangka nekat membakar motor korban yang terparkir di Jalan Rawasari Tanjungpinang.
"Peristiwa ini dipicu oleh cemburu tersangka setelah melihat teman perempuannya pergi bersama korban. Tindakan nekat Abdul Gafur mengakibatkan kerugian material pada korban dan melanggar hukum," tambah Sahrul.
Baca juga: Aksi Pencurian Parfum Terekam CCTV, Pemilik Toko Skincare di Karimun Tunggu Itikad Baik Pelaku
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Gafur akan dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya dalam menangani kasus-kasus kejahatan dan memberikan keamanan kepada masyarakat.

Komentar Via Facebook :