Ayah 43 Tahun, Tega Cabuli Anak Balita Setelah Menonton Film Dewasa

Ayah 43 Tahun, Tega Cabuli Anak Balita Setelah Menonton Film Dewasa

Ilustrasi pencabulan anak.

Bintan, Batamnews - Kejadian tragis terjadi di Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dimana seorang ayah kandung berinisial NIS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tega mencabuli anaknya sendiri yang masih balita. 

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, yang mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh, polisi melakukan penangkapan terhadap NIS di salah satu kedai kopi di Tanjunguban setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Residivis Pencurian di Karimun Tertangkap Lagi Setelah Mencuri iPhone 14 Pro Max

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa NIS mengakui perbuatannya yang dilakukan secara nekat terhadap anaknya yang berusia 2,5 tahun. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024. Pelaku mengungkapkan bahwa aksi cabul tersebut dilakukan setelah menonton film dewasa.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait insiden ini.

Upaya penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan kepada korban.

Baca juga: Pelaku Kasus Penipuan Modus Hipnotis di Bintan Masih Diburu Polisi, Termasuk Penadah

Kasus ini telah menciptakan kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat. Pihak berwenang berjanji akan melakukan proses hukum secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Selain itu, upaya rehabilitasi psikologis bagi korban dan tindakan pencegahan terhadap kejadian serupa diharapkan dapat dilakukan secara serius untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual yang merugikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews